SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut memberikan tanggapan berkaitan penghentian sementara operasi puluhan tambang di Kaltim. Penghentian operasi itu pun berdampak kepada 46 pelaku tambang, terdiri dari 22 tambang batu bara dan 24 tambang batuan gunung. Ia mengatakan, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Sebab, semenjak perizinan tambang ke pemerintah pusat memang ada kekosongan koordinasi. “Mengisi kekosongan ini yang agak repot. Pemerintah pusat tidak bisa turun ke bawah, sementara pemerintah pusat tidak bisa naik ke atas,” kata dia usai rapat di DPRD Kaltim, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, akan sangat baik apabila ada satuan tugas (satgas) yang dapat menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, dengan keadaan seperti ini pemerintah daerah berada dalam dilema karena banyaknya tuntutan dari masyarakat. “Kalau pemerintah daerah mengambil keputusan dengan memberikan izin kan salah karena harus ke pemerintah pusat. Kalau di pusat juga siapa yang bisa menghubungi, kami juga tidak tahu. Akhirnya celah di antara kekosongan ini kerap terpakai oleh pihak tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Namun demikian, ia mengakui, untuk mengisi kekosongan itu tidaklah mudah. Sementara, walaupun ada inspektur tambang di Kaltim sebagai representasi pengawasan dari pemerintah pusat, perannya tidak maksimal. “Kan inspektur tambang perannya terbatas juga. Kewenangan, jumlahnya, perannya semua terbatas. Ini tidak menyelesaikan masalah. Paling tidak ada satgas yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan ini,” kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Minerba mengeluarkan surat penghentian sementara operasi 22 tambang batu bara dan 24 tambang batu gunung, batu gamping dan pasir urug yang ada di Kaltim melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Penghentian terjadi karena ada keterlambatan pelaporan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 oleh masing-masing perusahaan. Dirjen Minerba mengklaim, telah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada seluruh perusahaan, tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.
Namun, tidak megindahkan hingga 31 Januari 2022. Pelaku usaha pun mendapatkan waktu 60 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Atas sanksi tersebut, beberapa aktivitas tambang di Kaltim berhenti dan cukup memukul keberlangsungan bisnis pelaku usaha hingga berdampak pada ribuan tenaga kerja yang juga turut terancam. (adv/hms7)