Seno Aji Ikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Dan Pungut Hitung Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 154
APEL SIAGA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengikuti apel siaga yang gagas oleh Bawaslu Kaltim, Jumat (9/2).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri sekaligus mengikuti Apel Siaga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di halaman GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Jumat (9/2).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim tersebut adalah dalam rangka pengawasan tahapan pemilu tahun 2024. Kegiatan itu mengusung tema “Pengawas Pemilu Berintegritas Untuk Pemilu Berkualitas”.

Apel Siaga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan diikuti unsur forkompimda Kaltim, perwakilan dari partai politik, calon anggota DPD dari dapil Kaltim, dan para peserta dari pengawas pemilu Kaltim dari setiap kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Usai pelaksanaan Apel Siaga, acara kemudian dirangkai dengan penandatangan deklarasi damai pemilu serentak 2024 oleh unsur forkopimda Kaltim, penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, caleg DPD RI, dan timses capres dan cawapres.

Seno Aji mengatakan bahwa apel siaga ini adalah untuk persiapan menjelang masa tenang. Dan menurutnya, hal ini dirasa sangat tepat terhadap apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“Ini tepat yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu sehingga tercipta suasana yang damai yang tenang di Kaltim ini,” ujar Seno Aji ketika diwawancara usai acara.

Ia menambahkan bahwa peringkat kerawanan di Kaltim telah menurun secara signifikan, dari peringkat 5 turun menjadi peringkat 27.

“Saya rasa ini perlu kita gaungkan di seluruh Kalimantan Timur, sehingga para peserta pemilu juga memiliki rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan hak pilihnya. Artinya bahwa peserta pemilu bisa mengikuti arahan Bawaslu dan mengurangi atau mengeliminasi seperti money pilitic dan segala macam,” tuturnya.

Sementara, Hari Dermanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa peran pengawas pemilu pada masa terakhir kampanye dan masa tenang hingga pemungutan suara sangat penting.

Pasalnya, keberadaan pengawas pemilu menjadi sorotan bagi banyak pihak terkait kualitas kontestasi pemilu.

“Selama kampanye, telah tercatat 7.120 kegiatan yang telah diawasi. Dari jumlah tersebut, artinya dari 7.120 kegiatan kampanye, terdapat 22 dugaan pelanggaran pemilu. Namun, bisa dikatakan bahwa 99 persen pengawasan kampanye yang kita awasi bersama-sama berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, integritas penyelenggaraan pemilu dan prosesnya akan dinilai berdasarkan tiga hal, yaitu integritas penyelenggaraan pemilu, integritas proses pemilu dan integritas hasil pemilu.

“Kita berharap, sebagai pengawas pemilu dapat menjaga integritas selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)