Rusman Ya’qub Minta Lakukan Percepatan Dalam Pengembangan Pendidikan

Rabu, 7 Februari 2024 308
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan bahwa Kalimatan Timur (Kaltim) belum bisa berkontribusi secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di IKN.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih ada keterbatasan dalam persiapan Skill dari tenaga kerja yang dimiliki, sementara IKN memerlukan spesifikasi tertentu.

“Maka dari itu yang harus kita lakukan kedepannya ialah bagaiaman kita melakukan akselerasi, bahkan menurut saya tidak hanya sekedar akselerasi tapi harus ada lompatan yang harus kita lakukan dan segera kerjakan untuk menyiapkan anak-anak kita terutama di Kaltim yang masuk pada usia kerja,” kata Rusman, pada Rabu (07/02).

Menurutnya ada dua cara, yaitu Melakukan percepatan dalam pengembangan pendidikan vokasi melalui jalur SMK yang ada. Kemudian melakukan lompatan terhadap Balai – balai latihan kerja.

“Bahkan bila perlu, balai – balai yang ada di bawah naungan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, harus kita dorong untuk melahirkan kerjasama dengan lembaga swasta yang bisa memberi ruang kepada mereka untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil,” jelasnya.

Kemudian menurutnya, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, harus didorong supaya prodi yang diampuhi itu sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan di IKN maupun diluar IKN.

Politisi PPP ini juga mengatakan dunia pendidikan vokasi harus segera dibenahi terutama pada tiga unsur pokok, yang pertama bagaimana kita melakukan Modernisasi sarana dan prasarana proses pembelajarannya, terutama kepada tempat prakteknya harus di Modernisasi yang berbasis pemutakhiran teknologi kemajuan teknologi. Yang kedua adalah tenaga asesor dan guru harus terakreditasi secara baik dan mutakhir gitu, sehingga kompetensinya semakin bagus. Kemudian terakhir tentunya metode pembelajaran itu sendiri.

“Kalau kita mampur mempercepat, saya yakin kita bisa memenuhi standarisasi itu,” tuturnya.

Selanjutnya, ujar Rusman, kita harus mendorong pihak swasta serta LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dibawah naungan Provinsi Kaltim untuk ikut terlibat supaya bisa berkontribusi dalam meningkatkan daya saing dan keterampilan skill dari anak-anak di Kaltim.

“Dengan itu saya meyakini bahwa kita akan mampu menjawab tantangan itu semua,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)