SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda), Rusman Ya’qub menerima kunjungan dari rombongan guru dan Siswa/I Kelas XII SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (07/02).
“Selamat Datang di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur" sambut Rusman ya’qub dengan semangat.
Di hadapan para siswa/i, ia menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim.
DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
“Fungsi utama anggota legislatif adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Gubernur, penganggaran yang meliputi penyusunan APBD, kemudian melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut,” ujarnya.
“Pimpinan DPRD mempunyai tugas memimpin rapat DPRD khususnya Rapat Paripurna, juga mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya, secara prinsip 55 Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pimpinan,” ucap Rusman menjawab salah satu pertanyaan siswa.
Politisi PPP itu juga mengajak rombongan untuk melihat langsung unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim, mulai dari Gedung E, Gedung D dan Gedung B yang biasa digunakan untuk menggelar Rapat Paripurna.
Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan Foto bersama oleh Guru dan Siswa/i SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi bersama Rusman Ya’qub selaku Ketua Banpemperda. (hms9)
“Selamat Datang di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur" sambut Rusman ya’qub dengan semangat.
Di hadapan para siswa/i, ia menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim.
DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
“Fungsi utama anggota legislatif adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Gubernur, penganggaran yang meliputi penyusunan APBD, kemudian melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut,” ujarnya.
“Pimpinan DPRD mempunyai tugas memimpin rapat DPRD khususnya Rapat Paripurna, juga mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya, secara prinsip 55 Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pimpinan,” ucap Rusman menjawab salah satu pertanyaan siswa.
Politisi PPP itu juga mengajak rombongan untuk melihat langsung unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim, mulai dari Gedung E, Gedung D dan Gedung B yang biasa digunakan untuk menggelar Rapat Paripurna.
Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan Foto bersama oleh Guru dan Siswa/i SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi bersama Rusman Ya’qub selaku Ketua Banpemperda. (hms9)