Rusman Ya’qub Terima Kunjungan SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi

Rabu, 7 Februari 2024 44
Rusman Ya’qub saat menerima kunjungan dari rombongan guru dan Siswa/I Kelas XII SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (07/02).
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda), Rusman Ya’qub menerima kunjungan dari rombongan guru dan Siswa/I Kelas XII SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (07/02).

“Selamat Datang di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur" sambut Rusman ya’qub dengan semangat.

Di hadapan para siswa/i, ia menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim.

DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

“Fungsi utama anggota legislatif adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Gubernur, penganggaran yang meliputi penyusunan APBD, kemudian melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut,” ujarnya.

“Pimpinan DPRD mempunyai tugas memimpin rapat DPRD khususnya Rapat Paripurna, juga mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya, secara prinsip 55 Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pimpinan,” ucap Rusman menjawab salah satu pertanyaan siswa.

Politisi PPP itu juga mengajak rombongan untuk melihat langsung unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim, mulai dari Gedung E, Gedung D dan Gedung B yang biasa digunakan untuk menggelar Rapat Paripurna.

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan Foto bersama oleh Guru dan Siswa/i SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi bersama Rusman Ya’qub selaku Ketua Banpemperda. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)