RDP Komisi III DPRD Kaltim Bersama Aplikator dan Driver Online, Sepakati Patuhi Aturan Gubernur Soal Tarif

Jumat, 2 Februari 2024 227
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin RDP bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab dan aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24)
SAMARINDA–Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin jalannya rapat didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane.

Rapat dilakukan dengan pembahasan mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mana pada Surat Keputusan tersebut mengatur tentang tariff batas bawah, tariff batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
 
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan bahwa sudah seyogyanya manajemen aplikator ojek online di Kaltim menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan. Tanpa terkecuali, mengingat Surat Keputusan tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Katakanlah jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Rubah tariff pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” ujar Seno.

Sebagaimana yang tercantum pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tariff batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tariff batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00  untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.

“Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kita putuskan mulai jam 00.00 Wita malam hari ini tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim menindaklanjuti kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya,” tegas Seno.

Lebih lanjut Ia menekankan, DPRD Kaltim siap dan sigap melaporkan terhadap aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

RDP kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Bahwa skema tariff pada aplikasi jasa ojek online akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku yang mana tarif yang diberlakukan merupakan tariff bersih di luar potongan, promosi dan marketing dari aplikator. Yakni tarif 0 sampai dengan 4 km sebesar Rp. 18.800. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakernas X PKK 2025, Peran Strategis PKK dalam Mendorong Pembangunan Nasional
Berita Sekretariat 8 Juli 2025
0
SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang digelar di Plenary Hall Convention Center Sempaja, Samarinda, Selasa (8/7/2025). Acara yang dihadiri lebih dari 2.500 peserta ini menjadi ajang konsolidasi gerakan PKK secara nasional. Rakernas kali ini mengusung tema “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, yang menegaskan komitmen PKK dalam mendukung delapan agenda pembangunan nasional (Asta Cita). Forum ini juga menghasilkan tiga dokumen strategis nasional, yakni Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, serta Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Dalam kesempatan tersebut, Sekwan DPRD Kaltim Norhayati Usman menegaskan bahwa PKK adalah mitra strategis pemerintah yang memiliki peran vital dalam pembangunan, khususnya melalui pemberdayaan keluarga di tingkat akar rumput. "PKK bukan sekadar gerakan, tapi ujung tombak pembangunan melalui 10 program pokoknya. Kontribusinya dalam sektor pendidikan dan kesehatan bahkan mencapai sekitar 60 persen,” ungkap Norhayati. Norhayati juga menggarisbawahi bahwa program prioritas PKK akan difokuskan pada penanganan stunting, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, serta penguatan pendidikan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan perlunya pengelolaan organisasi yang efisien dengan SDM yang berkualitas. PKK, lanjutnya, tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, LSM, hingga media untuk memperluas dampak program yang dijalankan. "Rakernas ini bukan sekadar forum, tapi ruang strategis untuk menyatukan gerak dan gagasan, agar PKK semakin modern, berdampak, dan mampu membawa keluarga Indonesia menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” terang Norhayati. Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi ruang sinergi antara arah kebijakan PKK dan visi-misi presiden, serta penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029. "Rakernas ini memperkuat posisi keluarga sebagai basis utama pembangunan nasional,” ujar Tri Dihadiri ribuan peserta, Rakernas PKK yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk tersebut menjadi salah satu forum organisasi perempuan terbesar di tahun ini.(Hms10)