RDP Komisi III DPRD Kaltim Bersama Aplikator dan Driver Online, Sepakati Patuhi Aturan Gubernur Soal Tarif

Jumat, 2 Februari 2024 325
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin RDP bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab dan aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24)
SAMARINDA–Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin jalannya rapat didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane.

Rapat dilakukan dengan pembahasan mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mana pada Surat Keputusan tersebut mengatur tentang tariff batas bawah, tariff batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
 
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan bahwa sudah seyogyanya manajemen aplikator ojek online di Kaltim menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan. Tanpa terkecuali, mengingat Surat Keputusan tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Katakanlah jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Rubah tariff pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” ujar Seno.

Sebagaimana yang tercantum pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tariff batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tariff batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00  untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.

“Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kita putuskan mulai jam 00.00 Wita malam hari ini tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim menindaklanjuti kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya,” tegas Seno.

Lebih lanjut Ia menekankan, DPRD Kaltim siap dan sigap melaporkan terhadap aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

RDP kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Bahwa skema tariff pada aplikasi jasa ojek online akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku yang mana tarif yang diberlakukan merupakan tariff bersih di luar potongan, promosi dan marketing dari aplikator. Yakni tarif 0 sampai dengan 4 km sebesar Rp. 18.800. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.