RDP Komisi III DPRD Kaltim Bersama Aplikator dan Driver Online, Sepakati Patuhi Aturan Gubernur Soal Tarif

Jumat, 2 Februari 2024 250
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin RDP bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab dan aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24)
SAMARINDA–Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin jalannya rapat didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane.

Rapat dilakukan dengan pembahasan mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mana pada Surat Keputusan tersebut mengatur tentang tariff batas bawah, tariff batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
 
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan bahwa sudah seyogyanya manajemen aplikator ojek online di Kaltim menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan. Tanpa terkecuali, mengingat Surat Keputusan tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Katakanlah jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Rubah tariff pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” ujar Seno.

Sebagaimana yang tercantum pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tariff batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tariff batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00  untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.

“Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kita putuskan mulai jam 00.00 Wita malam hari ini tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim menindaklanjuti kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya,” tegas Seno.

Lebih lanjut Ia menekankan, DPRD Kaltim siap dan sigap melaporkan terhadap aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

RDP kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Bahwa skema tariff pada aplikasi jasa ojek online akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku yang mana tarif yang diberlakukan merupakan tariff bersih di luar potongan, promosi dan marketing dari aplikator. Yakni tarif 0 sampai dengan 4 km sebesar Rp. 18.800. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)