Samsun Hadiri Penanaman Bibit Mangrove Di Muara Jawa

Rabu, 7 Februari 2024 116
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Muhammad Samsun sedang melakukan penanaman bibit mangrove
MUARA JAWA. Provinsi Kalimantan Timur mengadakan penanaman 1000 bibit mangrove, hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahan Basah dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal KLHK tentang Penanaman Pohon Serentak. Agenda ini juga dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mahfudz dan dilaksanakan di Kecamatan Muara Jawa, Desa Muara Jawa Ilir, Rabu (7/2/2024).

“Penanaman pohon serentak (seluruh Indonesia) ini merupakan upaya konkret dan strategis dalam mengatasi tiga krisis planet, yaitu perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati. Ketiganya saling terkait dan sangat mendesak untuk diatasi,” ujarnya.

Acara tersebut di hadiri oleh Pj Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang  Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani, Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ayu Dewi Utari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun, dan Camat Muara Jawa Safruddin, serta pihak-pihak terkait seperti BPDAS Kaltim, Kapolsek Muara Jawa, Danramil Muara Jawa, dan kelompok tani Muara Jawa Ilir.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam hal ini menyambut baik kegiatan penanaman pohon yang di laksanakan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, menurutnya aktivitas seperti ini harus dilanjutkan serta dikembangkan terus untuk penghijauan dan menahan abrasi. “karna kalo tidak dilakukan pantai-pantai kita dikhawatirkan terjadi abrasi, lalu untuk menumbuhkan biota di muara jawa,” ucap Samsun.

Samsun sapaan akrabnya, juga berharap agar agenda kali ini dapat meningkatkan biota laut yang berkembang seperti ikan, kepiting dan udang di daerah muara jawa. “Yang tentu saja hal ini akan membawa manfaat bagi warga, sehingga wilayah daratnya terjaga, lingkungannya terjaga dan insyaallah banyak manfaatnya,” tutup samsun. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)