Hadiri Rakor Forkopimda se Kaltim, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Paparkan Peningkatan Partisipsi Pemilih Pemilu 2024

Selasa, 6 Februari 2024 118
Hasanuddin Mas’ud pada saat menjadi narasumber menyampaikan paparan materi bertema "Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (06/02/2024).
BALIKPAPAN - Menuju pesta demokrasi 2024 yang kian mendekat. Pemantapan kesiapan terus dilakukan guna terjalinnya sinergitas seluruh unsur terutama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tepatnya pada 14 Februari 2024.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Kalimantan Timur, sebagai tugas dari Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah (TP3D) yang dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Bupati/Walikota se Kaltim serta Camat se Kaltim.

Dengan mengusung tema "Pemantapan Kesiapan Daerah Mendukung Sukses Pemilu 2024 di Kalimantan Timur", kegiatan dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini dibuka dan dipimpin oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (6/2/24) pagi.

Pada kesempatan ini pula, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud turut hadir dan menjadi narasumber menyampaikan paparan materi bertema "Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024".

"Pemantapan kesiapan DPRD (Kaltim) mendukung sukses pemilu 2024 di Kalimantan Timur, pada prinsipnya kami di DPRD sebagai lembaga sudah selesai. Fungsi legislasi, kami sudah membuat aturan bersama Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan jauh hari sebelum pelaksanaan. Bahkan kami sudah menganggarkan lebih daripada itu, termasuk juga menganggarkan asuransi untuk panitia pelaksana," papar Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas'ud

Kemudian terkait fungsi anggaran dan pengawasan DPRD yang diungkapkan Hasan juga sudah jauh hari dilaksanakan. Diantaranya dalam pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap APBD maupun pajak pendapatan daerah, indeks pembangunan manusia, baik infrastruktur, pendidikan dan kesehatan hingga kebijakan yang diambil pemerintah, menyusun program Undang-Undang daerah di Badan Bapemperda dan persetujuan program prioritas/usulan anggaran sampai dengan diadakannya penandatanganan APBD Provinsi Kalimantan Tumur serta menyerap aspirasi masyarakat Benua Etam.

Lebih rinci lagi Ia memaparkan perihal partisipasi pemilih yang merujuk pada tingkat keterlibatan atau keaktifan warga negara dalam proses pemilihan umum. Terdapat tantangan yang dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dalam pemilu yaitu meliputi kurangnya kesadaran politik, keterbatasan akses informasi, hambatan logistik dan teknis hingga ketidakpercayaan terhadap sistem.

Sehingga menurutnya perlu dilakukan solusi peningkatan partisipasi pemilih dengan cara meningkatkan kesadaran politik melalui pendidikan, memberikan akses informasi yang merata, meningkatkan infrastruktur dan prosedur logistik pemilu untuk mempermudah akses dan partisipasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilihan.

Peran Parpol terangnya juga sangat penting karena bertanggung jawab untuk memberikan edukasi politik, menyampaikan informasi yang jelas dan memobilisasi basis pemilih. Dengan berperan aktif, parpol dapat membangun kesadaran, memperkuat keterlibatan warga dan memastikan pemilihan umum yang demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses politik," tegasnya.

"Partisipasi pemilih yang tinggi dalam pemilihan umum sangat penting untuk menjaga kesehatan demokrasi. Suara warga menciptakan legitimasi, mencerminkan pluralitas opini dan memberdayakan masyarakat untuk membentuk masa depan politiknya," tutupnya.

Hadir sebagai narasumber lainnya diantaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim Roch Adi Wibowo, Kepala Polisi Daerah Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, dan Kasdam VI Mulawarman Kaltim Brigjend TNI Bayu Permana serta Bawaslu Kaltim. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)