SURABAYA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti acara training dan workshop optimalisasi tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD di Ciputra Word Surabaya, 12 – 15 Desember. Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya.
Guna mencapai hasil yang maksimal, sejumlah narasumber profesional dihadirkan sebagai narasumber, diantaranya dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Keuangan Kemendagri, Laboratorium Pengembangan Organisasi dan Manajemen Pelayanan Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Uniersitas Brawijaya, dan akademisi Universitas Udayana Bali.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan melalui kegiatan training dan workshop dengan menghadirkan pemateri yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni maka diharapkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kemampuan profesi sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat dalam diperdalam.
Selain itu, diharapkan mampu memahami kepemimpinan dan komunikasi politik secara dinamis. mampu melaksanakan sinkronisasi antara DPRD Kaltim dan eksekutif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Mampu memahami dan menyikapi kerentanan pola korupsi penyelenggaraan pemerintah daerah serta mampu memahami semua materi dan menarik kesimpulan dari beberapa materi kegiatan teknis. “Kita semua berharap, pasca pembekalan bimbingan teknis orientasi dan pendalaman tugas peningkatan SDM bagi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, terjadi peningkatan pengetahuan dan kapabilitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas DPRD sebagai refresentasi wakil rakyat,” ucap Makmur saat membuka acara.
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dalam sambutnnya menjelaskan salah satu keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan mengikuti orientasi dan pedalaman, oleh sebab itu maka kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam serta mempertajam pemahaman bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pikiran, etika komunikasi berpolitik, serta hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” sebutnya.(adv)