Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Kasus Penemuan Jenazah Di Gudang Kimia Farma

28 Maret 2024

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Gelar RDP Kasus Penemuan Jenazah Di Gudang Kimia Farma Bersama Pihak Polresta Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek, RSJD Atma Husada Mahakam dan Perwakilan Keluarga Korban, Kamis (28/03/24)
SAMARINDA – Peristiwa penemuan jenazah wanita Bernama Bertha Mini Jama di apotek Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda mendapat atensi besar dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini juga memberikan atensi khusus.

Untuk itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait diantaranya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek dan keluarga mendiang Bertha Mini Jama.

RDP dipimpin oleh J. Jahidin selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim didampingi Rima Hartati Ferdian, Harun Al Rasyid dan Marthinus di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (28/03/24).

“Jadi kasus ini kita semua sepakat begitu pula dengan pihak Kimia Farma kita untuk mengungkap, yang jelas kesimpulannya nanti akan digelar perkara oleh Polda. Saya menentukan sikap atas nama Lembaga Komisi I DPRD Kaltim pun bersedia mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara,” ucap J. Jahidin.

Jahidin pun meyakini dari penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli tidak ada yang ditutup-tutupi. Terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia.

Adanya anggapan CCTV sengaja dihapus dinyatakan Jahidin sesungguhnya tidak benar. Tidak ada unsur kesengajaan data yang telah terekam oleh CCTV dilokasi dihapus.

“Secara kelembagaan khususnya Komisi I mendorong supaya kasus ini dibuka secara terang menderang kematian almarhum Bertha guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum,” tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)