SAMARINDA – Peristiwa penemuan jenazah wanita Bernama Bertha Mini Jama di apotek Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda mendapat atensi besar dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini juga memberikan atensi khusus.
Untuk itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait diantaranya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek dan keluarga mendiang Bertha Mini Jama.
RDP dipimpin oleh J. Jahidin selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim didampingi Rima Hartati Ferdian, Harun Al Rasyid dan Marthinus di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (28/03/24).
“Jadi kasus ini kita semua sepakat begitu pula dengan pihak Kimia Farma kita untuk mengungkap, yang jelas kesimpulannya nanti akan digelar perkara oleh Polda. Saya menentukan sikap atas nama Lembaga Komisi I DPRD Kaltim pun bersedia mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara,” ucap J. Jahidin.
Jahidin pun meyakini dari penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli tidak ada yang ditutup-tutupi. Terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia.
Adanya anggapan CCTV sengaja dihapus dinyatakan Jahidin sesungguhnya tidak benar. Tidak ada unsur kesengajaan data yang telah terekam oleh CCTV dilokasi dihapus.
“Secara kelembagaan khususnya Komisi I mendorong supaya kasus ini dibuka secara terang menderang kematian almarhum Bertha guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum,” tutupnya. (hms11)
Untuk itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait diantaranya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek dan keluarga mendiang Bertha Mini Jama.
RDP dipimpin oleh J. Jahidin selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim didampingi Rima Hartati Ferdian, Harun Al Rasyid dan Marthinus di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (28/03/24).
“Jadi kasus ini kita semua sepakat begitu pula dengan pihak Kimia Farma kita untuk mengungkap, yang jelas kesimpulannya nanti akan digelar perkara oleh Polda. Saya menentukan sikap atas nama Lembaga Komisi I DPRD Kaltim pun bersedia mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara,” ucap J. Jahidin.
Jahidin pun meyakini dari penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli tidak ada yang ditutup-tutupi. Terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia.
Adanya anggapan CCTV sengaja dihapus dinyatakan Jahidin sesungguhnya tidak benar. Tidak ada unsur kesengajaan data yang telah terekam oleh CCTV dilokasi dihapus.
“Secara kelembagaan khususnya Komisi I mendorong supaya kasus ini dibuka secara terang menderang kematian almarhum Bertha guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum,” tutupnya. (hms11)