Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Kasus Penemuan Jenazah Di Gudang Kimia Farma

28 Maret 2024

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Gelar RDP Kasus Penemuan Jenazah Di Gudang Kimia Farma Bersama Pihak Polresta Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek, RSJD Atma Husada Mahakam dan Perwakilan Keluarga Korban, Kamis (28/03/24)
SAMARINDA – Peristiwa penemuan jenazah wanita Bernama Bertha Mini Jama di apotek Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda mendapat atensi besar dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini juga memberikan atensi khusus.

Untuk itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait diantaranya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Manajemen PT. Kimia Farma Apotek dan keluarga mendiang Bertha Mini Jama.

RDP dipimpin oleh J. Jahidin selaku anggota Komisi I DPRD Kaltim didampingi Rima Hartati Ferdian, Harun Al Rasyid dan Marthinus di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (28/03/24).

“Jadi kasus ini kita semua sepakat begitu pula dengan pihak Kimia Farma kita untuk mengungkap, yang jelas kesimpulannya nanti akan digelar perkara oleh Polda. Saya menentukan sikap atas nama Lembaga Komisi I DPRD Kaltim pun bersedia mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara,” ucap J. Jahidin.

Jahidin pun meyakini dari penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli tidak ada yang ditutup-tutupi. Terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia.

Adanya anggapan CCTV sengaja dihapus dinyatakan Jahidin sesungguhnya tidak benar. Tidak ada unsur kesengajaan data yang telah terekam oleh CCTV dilokasi dihapus.

“Secara kelembagaan khususnya Komisi I mendorong supaya kasus ini dibuka secara terang menderang kematian almarhum Bertha guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum,” tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)