Rapat Perdana Pansus P3TK, Bahas Program Kerja Tiga Bulan Kedepan

Kamis, 28 Maret 2024 98
Rapat kerja internal Panitia Khusus Pembahas Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (28/3/2024)
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melaksanakan rapat kerja internal, Kamis (28/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK M Udin didampingi Komariah Ambulansi serta dihadiri sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Adapun agenda pertemuan tersebut dalam rangka menyusun agenda kegiatan pansus.
M Udin menuturkan rapat ini merupakan kali pertama yang dilakukan setelah pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, sehingga penting untuk menyatukan persepsi dan langkah kerja dalam tiga bulan ke depan.

“Setelah dibentuk tentu langkah awal kan membuat program kerja, mulai dari tahapan bagaimana menggali informasi tenang daerah lain yang telah memiliki ranperda yang sama hingga nanti tahapan uji publik dan konsultasi ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Menurutnya, secara substansi yang menjadi fokus perhatian pansus dalam pembahasan draf ranperda ini adalah bagaimana menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional, handal, dan berkarakter sehingga memiliki daya saing.

“Bagaimana mau berbicara tentang perlindungan dan hak tenaga kerja lokal kalau memang kriteria yang diminta perusahaan tidak dimiliki sebab itu maka perlu adanya sebuah program dalam usaha peningkatan kualitas SDM,”jelasnya.

Ia mencontohkan ke depan secara teknis dinas terkait perlu melakukan sinkronisasi data-data kriteria jenis keterampilan yang banyak diperlukan perusahaan-perusahaan, lalu kemudian menjadi dasar dalam menentukan jenis peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.

“Semisal yang banyak diperlukan adalah industri lalu kemudian digali secara spesifik lagi industri bidang mesin umpamanya. Ya, nanti harus ada semacam pelatihan peningkatan keterampilan secara intensif dengan harapan ketika sudah lulus tenaga kerja lokal inilah yang menjadi jawaban atas kebutuhan perusahaan,”ujarnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)