SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melaksanakan rapat kerja internal, Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK M Udin didampingi Komariah Ambulansi serta dihadiri sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Adapun agenda pertemuan tersebut dalam rangka menyusun agenda kegiatan pansus.
M Udin menuturkan rapat ini merupakan kali pertama yang dilakukan setelah pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, sehingga penting untuk menyatukan persepsi dan langkah kerja dalam tiga bulan ke depan.
“Setelah dibentuk tentu langkah awal kan membuat program kerja, mulai dari tahapan bagaimana menggali informasi tenang daerah lain yang telah memiliki ranperda yang sama hingga nanti tahapan uji publik dan konsultasi ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Menurutnya, secara substansi yang menjadi fokus perhatian pansus dalam pembahasan draf ranperda ini adalah bagaimana menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional, handal, dan berkarakter sehingga memiliki daya saing.
“Bagaimana mau berbicara tentang perlindungan dan hak tenaga kerja lokal kalau memang kriteria yang diminta perusahaan tidak dimiliki sebab itu maka perlu adanya sebuah program dalam usaha peningkatan kualitas SDM,”jelasnya.
Ia mencontohkan ke depan secara teknis dinas terkait perlu melakukan sinkronisasi data-data kriteria jenis keterampilan yang banyak diperlukan perusahaan-perusahaan, lalu kemudian menjadi dasar dalam menentukan jenis peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.
“Semisal yang banyak diperlukan adalah industri lalu kemudian digali secara spesifik lagi industri bidang mesin umpamanya. Ya, nanti harus ada semacam pelatihan peningkatan keterampilan secara intensif dengan harapan ketika sudah lulus tenaga kerja lokal inilah yang menjadi jawaban atas kebutuhan perusahaan,”ujarnya. (hms4)
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus P3TK M Udin didampingi Komariah Ambulansi serta dihadiri sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Adapun agenda pertemuan tersebut dalam rangka menyusun agenda kegiatan pansus.
M Udin menuturkan rapat ini merupakan kali pertama yang dilakukan setelah pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, sehingga penting untuk menyatukan persepsi dan langkah kerja dalam tiga bulan ke depan.
“Setelah dibentuk tentu langkah awal kan membuat program kerja, mulai dari tahapan bagaimana menggali informasi tenang daerah lain yang telah memiliki ranperda yang sama hingga nanti tahapan uji publik dan konsultasi ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Menurutnya, secara substansi yang menjadi fokus perhatian pansus dalam pembahasan draf ranperda ini adalah bagaimana menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional, handal, dan berkarakter sehingga memiliki daya saing.
“Bagaimana mau berbicara tentang perlindungan dan hak tenaga kerja lokal kalau memang kriteria yang diminta perusahaan tidak dimiliki sebab itu maka perlu adanya sebuah program dalam usaha peningkatan kualitas SDM,”jelasnya.
Ia mencontohkan ke depan secara teknis dinas terkait perlu melakukan sinkronisasi data-data kriteria jenis keterampilan yang banyak diperlukan perusahaan-perusahaan, lalu kemudian menjadi dasar dalam menentukan jenis peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.
“Semisal yang banyak diperlukan adalah industri lalu kemudian digali secara spesifik lagi industri bidang mesin umpamanya. Ya, nanti harus ada semacam pelatihan peningkatan keterampilan secara intensif dengan harapan ketika sudah lulus tenaga kerja lokal inilah yang menjadi jawaban atas kebutuhan perusahaan,”ujarnya. (hms4)