Berita
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya. Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya. “Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto. Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini. Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. Dan dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui. “Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” ujarnya. (adv/hms8)
Berita Utama
Baharuddin Muin Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU
moni 14 Maret 2022
209
Berita Utama
BK Gelar Rapat Internal
Deny 10 Maret 2022
67
Berita Utama
Sadar Bayar Pajak Guna Pembangunan yang Optimal
Deny 10 Maret 2022
192
Berita Utama
Percepatan Pengembangan SMK Guna Menyongsong IKN
Deny 9 Maret 2022
163
Berita Utama
Sosper Sutomo Jabir di Kabupaten Berau
Deny 9 Maret 2022
52
Berita Utama
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
moni 9 Maret 2022
70
Berita Utama
Pansus Revisi Beberapa Pasal
admin 15 Maret 2022
0
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya. Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya. “Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto. Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini. Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. Dan dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui. “Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” ujarnya. (adv/hms8)
BK Gelar Rapat Internal
10 Maret 2022