Infrastruktur Jalan dan Rumah Ibadah Butuh Peningkatan, Hasil Serap Aspirasi Firnadi Ikhsan di Kabupaten Kukar.

Selasa, 5 November 2024 56
JARING ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan saat menggelar reses di Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Firnadi Ikhsan menggelar reses masa persidangan I Periode 2024-2029  dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Samboja Barat.

Dalam momentum menyerap aspirasi tersebut, ia menerima banyak usulan dari masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan dan rumah ibadah. “Secara keseluruhan infrastruktur jalan seperti semenisasi di Samboja Barat masih perlu dibenahi. Begitu pun pembangunan masjid perlu diberikan perhatian khusus, sebagai tempat ibadah masyarakat setempat,” katanya.

Masa reses merupakan waktu Anggota DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk konfirmasi atau klarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta. Tak hanya itu, reses juga dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya untuk legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Firnadi menjelaskan, di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya pembangunan infrastruktur sudah masif dilakukan pemerintah daerah. Akan tetapi masih banyak pula kawasan-kawasan tertentu yang belum tersentuh maupun membutuhkan pembangunan jalan yang lebih memadai.

Politisi Partai PKS ini memanfaatkan kesempatan berdialog langsung dengan masyarakat, dan memaparkan terkait dengan lingkup tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim. Masyarakat yang hadir dalam reses tampak aktif berdialog. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengutarakan segala aspirasi dan masukan. Seperti harapan masyarakat dibidang infrastruktur dan pendidikan.

Menurut Firnadi, sebagian besar yang diminta masyarakat adalah perbaikan Infrastruktur, terutama jalan yang menghubungkan antar desa maupun kecamatan, dan pembangunan Sekolah Dasar (SD). Ia menyampaikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat tentunya akan diperjuangkan dengan maksimal guna menyejahterakan masyarakat. “Segala aspirasi baik itu keluhan dan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat tentunya akan saya perjuangkan dengan maksimal," pungkasnya. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)