Infrastruktur Jalan dan Rumah Ibadah Butuh Peningkatan, Hasil Serap Aspirasi Firnadi Ikhsan di Kabupaten Kukar.

Selasa, 5 November 2024 45
JARING ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan saat menggelar reses di Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Firnadi Ikhsan menggelar reses masa persidangan I Periode 2024-2029  dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Samboja Barat.

Dalam momentum menyerap aspirasi tersebut, ia menerima banyak usulan dari masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan dan rumah ibadah. “Secara keseluruhan infrastruktur jalan seperti semenisasi di Samboja Barat masih perlu dibenahi. Begitu pun pembangunan masjid perlu diberikan perhatian khusus, sebagai tempat ibadah masyarakat setempat,” katanya.

Masa reses merupakan waktu Anggota DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk konfirmasi atau klarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta. Tak hanya itu, reses juga dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya untuk legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Firnadi menjelaskan, di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya pembangunan infrastruktur sudah masif dilakukan pemerintah daerah. Akan tetapi masih banyak pula kawasan-kawasan tertentu yang belum tersentuh maupun membutuhkan pembangunan jalan yang lebih memadai.

Politisi Partai PKS ini memanfaatkan kesempatan berdialog langsung dengan masyarakat, dan memaparkan terkait dengan lingkup tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim. Masyarakat yang hadir dalam reses tampak aktif berdialog. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengutarakan segala aspirasi dan masukan. Seperti harapan masyarakat dibidang infrastruktur dan pendidikan.

Menurut Firnadi, sebagian besar yang diminta masyarakat adalah perbaikan Infrastruktur, terutama jalan yang menghubungkan antar desa maupun kecamatan, dan pembangunan Sekolah Dasar (SD). Ia menyampaikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat tentunya akan diperjuangkan dengan maksimal guna menyejahterakan masyarakat. “Segala aspirasi baik itu keluhan dan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat tentunya akan saya perjuangkan dengan maksimal," pungkasnya. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)