Sulasih Apresiasi Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim

Selasa, 5 November 2024 40
Anggota DPRD Kaltim, Sulasih
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Hj. Sulasih, apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim yang rutin setiap tahun menyelenggarakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SLTA se-Kaltim. “Program kerja sama Kejaksaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelajar terkait pentingnya kesadaran hukum sejak dini,” ujar Hj. Sulasih, Selasa (5/11/2024).

Untuk diketahui sejak 4-8 November 2024, di Swissbell Hotel Balikpapan tengah berlangsung pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, diikuti oleh 60 finalis yang berasal dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, serta 30 pembimbing dan 10 pendamping dari Kejaksaan Negeri seluruh Kaltim. “Adanya Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini sangat bagus. Mereka bisa menjadi contoh bagi teman-temanya seusia di lingkungannya, dan tentunya dapat pula membantu teman-temannya untuk lebih memahami hukum,” ujar Sulasih.

Ia juga menekankan pentingnya penambahan pelajaran terkait dengan hukum di sekolah, terutama di jenjang SMA, agar para siswa memiliki pengetahuan dasar tentang aturan dan konsekuensi hukum. “Saya tadi sempat menyampaikan, SMA itu sebaiknya ada penambahan pelajaran dasar hukum. Ini penting agar mereka memahami hukum sejak dini,” tambahnya.

Selain memberikan pemahaman, Sulasih berharap adanya ajang pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, membuat pelajar mengimplementasikan pemahamannya akan hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Setelah menjadi duta, mereka harus bisa memberikan contoh yang baik kepada teman-temannya, terutama dalam menolak atau menghindari hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Sulasih, adanya anak berhadapan dengan hukum, penyebabnya sangat kompleks, termasuk isu kekerasan yang sering terjadi. Menurutnya, pendekatan yang tepat kepada para pemuda sangat penting dalam mengatasi kekerasan dikalangan mereka. “Masalah kekerasan di kalangan anak muda ini sering terjadi. Kita tidak bisa hanya memberikan instruksi atau ceramah. Kita harus ada pendekatan, mengajak mereka ngobrol, memahami masalah mereka. Kadang, kekerasan terjadi karena ada masalah keluarga atau faktor lingkungan,” jelas Sulasih.

Ia menambahkan, para pemuda yang sering terlihat di jalan tanpa tujuan harus dibina dan diajak berdialog. “Kita harus mengajak mereka berbicara, mendengarkan keluhan mereka, bukan sekadar memberikan aturan tanpa memahami situasi mereka. Dengan demikian, kita bisa mengurangi angka kekerasan dan pelanggaran hukum di kalangan remaja,” tegasnya.

Ia berharap, program Duta Pelajar Sadar Hukum ini mampu meningkatkan kesadaran hukum para remaja. “Dengan kesadaran hukum yang baik, generasi muda kita akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)