Sulasih Apresiasi Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kaltim

Selasa, 5 November 2024 47
Anggota DPRD Kaltim, Sulasih
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Hj. Sulasih, apresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltim yang rutin setiap tahun menyelenggarakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SLTA se-Kaltim. “Program kerja sama Kejaksaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelajar terkait pentingnya kesadaran hukum sejak dini,” ujar Hj. Sulasih, Selasa (5/11/2024).

Untuk diketahui sejak 4-8 November 2024, di Swissbell Hotel Balikpapan tengah berlangsung pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, diikuti oleh 60 finalis yang berasal dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, serta 30 pembimbing dan 10 pendamping dari Kejaksaan Negeri seluruh Kaltim. “Adanya Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini sangat bagus. Mereka bisa menjadi contoh bagi teman-temanya seusia di lingkungannya, dan tentunya dapat pula membantu teman-temannya untuk lebih memahami hukum,” ujar Sulasih.

Ia juga menekankan pentingnya penambahan pelajaran terkait dengan hukum di sekolah, terutama di jenjang SMA, agar para siswa memiliki pengetahuan dasar tentang aturan dan konsekuensi hukum. “Saya tadi sempat menyampaikan, SMA itu sebaiknya ada penambahan pelajaran dasar hukum. Ini penting agar mereka memahami hukum sejak dini,” tambahnya.

Selain memberikan pemahaman, Sulasih berharap adanya ajang pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, membuat pelajar mengimplementasikan pemahamannya akan hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Setelah menjadi duta, mereka harus bisa memberikan contoh yang baik kepada teman-temannya, terutama dalam menolak atau menghindari hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Sulasih, adanya anak berhadapan dengan hukum, penyebabnya sangat kompleks, termasuk isu kekerasan yang sering terjadi. Menurutnya, pendekatan yang tepat kepada para pemuda sangat penting dalam mengatasi kekerasan dikalangan mereka. “Masalah kekerasan di kalangan anak muda ini sering terjadi. Kita tidak bisa hanya memberikan instruksi atau ceramah. Kita harus ada pendekatan, mengajak mereka ngobrol, memahami masalah mereka. Kadang, kekerasan terjadi karena ada masalah keluarga atau faktor lingkungan,” jelas Sulasih.

Ia menambahkan, para pemuda yang sering terlihat di jalan tanpa tujuan harus dibina dan diajak berdialog. “Kita harus mengajak mereka berbicara, mendengarkan keluhan mereka, bukan sekadar memberikan aturan tanpa memahami situasi mereka. Dengan demikian, kita bisa mengurangi angka kekerasan dan pelanggaran hukum di kalangan remaja,” tegasnya.

Ia berharap, program Duta Pelajar Sadar Hukum ini mampu meningkatkan kesadaran hukum para remaja. “Dengan kesadaran hukum yang baik, generasi muda kita akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)