Andi Satya Adi Saputra Prihatin dengan Berbagai Permasalahan di RSUD AWS

Selasa, 5 November 2024 67
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Menurutnya, penumpukan pasien, terutama yang menggunakan BPJS, menjadi tantangan utama yang harus segera ditangani oleh manajemen rumah sakit milik Pemprov Kaltim ini.

Andi Satya, yang pernah bekerja di RSUD AWS selama tujuh tahun, menyatakan bahwa ia cukup memahami kondisi dan masalah yang terjadi di rumah sakit terbesar di Kalimantan Timur ini. “Sebagai seseorang yang pernah berada di dalam sistem, saya melihat langsung bagaimana setiap hari RS AWS melayani ratusan bahkan mungkin ribuan pasien BPJS,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa sekitar 80-90% pasien yang berobat ke RSUD AWS merupakan peserta BPJS, dan banyak dari mereka sudah mengantri sejak subuh. Namun, sistem pendaftaran yang kini berbasis online masih menghadapi kendala. “Saat ini sistem pendaftaran sudah menggunakan sistem online, tetapi jika server mengalami gangguan atau down, ini menghambat seluruh pelayanan di poliklinik. Akibatnya, terjadi penumpukan pasien yang tidak bisa dilayani,” jelas Andi Satya.

Permasalahan ini, menurutnya, dapat berdampak serius terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Ia menekankan bahwa manajemen rumah sakit harus cepat bertindak jika terjadi masalah pada sistem. “Manajemen harus proaktif, misalnya dengan menginisiasi kembali pendaftaran secara manual saat sistem online bermasalah. Ini penting agar pelayanan tetap berjalan dan pasien tidak dirugikan,” tegasnya.

Selain masalah pendaftaran, Andi Satya juga menyoroti antrian panjang di apotek rumah sakit, khususnya untuk pasien BPJS. Setelah menjalani pemeriksaan di poliklinik, pasien seringkali harus menunggu obat selama berjam-jam. “Kadang pasien bisa berada di rumah sakit dari pagi hingga sore hanya untuk menyelesaikan seluruh proses berobat, mulai dari antri pendaftaran hingga menunggu obat di apotek. Ini jelas bukan pelayanan yang ideal,” tambahnya.

Sebagai anggota legislatif, Andi Satya mendukung penuh upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur. Ia berharap, pihak manajemen RSUD AWS segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. “Saya yakin semua pihak di rumah sakit, baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun, manajemen harus mempercepat langkah-langkah perbaikan agar pelayanan bisa lebih efisien dan waktu tunggu pasien bisa dikurangi,” pungkasnya.

Permasalahan layanan kesehatan, terutama di rumah sakit rujukan utama seperti RSUD AWS, memang menjadi sorotan publik. Diharapkan, dengan adanya perhatian dari legislatif, masalah ini dapat segera teratasi sehingga masyarakat, terutama pasien BPJS, mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan efisien di masa mendatang. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)