Berita
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, rapat Senin (21/3) membahas putusan Mahkamah Agung mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda berjalan cukup panjang. Terkait putusan tersebut, Nidya didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin  berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut. Terkait hal itu, Nidya menambahkan dibutuhkan data-data yang valid. “Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan. Sebab itu yang jadi masalah hari ini, sebab tetap harus melibatkan BPN secara legal maka harapan saya kepala bpkad dengan biro hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga untuk kemudian turun kelapangan dan melaksanakan hasil putusan,” urai Nidya usai rapat. Ia menambahkan, terkait pelaksanaan putusan ia menguraikan mana  yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim. “Dan mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD , datanya harus jelas. Jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di Paripurna objek nya tidak jelas,” sebutnya. Nidya menilai hal ini juga perlu disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur. “Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP harini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera dieksekusi,” papar Nidya dalam rapat yang dihadiri Anggota Komisi II Masykur Sarmian, Ismail ST, Mashari Rais, Aghiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono dan Siti Rizky Amalia. Lebih lanjut kemudian dibikinkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1). Sementara, untuk percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1. Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II. (adv/hms5)
Berita Utama
Sempurnakan Draf Raperda, Pansus Ketenagalistrikan Gelar RDP
Satya Nugraha 21 Maret 2022
72
Berita Utama
Komisi IV Bersama Dinas Kesehatan Bahas Program Kerja
Deny 17 Maret 2022
134
Berita Utama
Bahas Program Kerja dan Review Pekerjaan
Deny 16 Maret 2022
120
Berita Utama
10 Kepala Sekolah SMK PPU Sambangi Karang Paci
Deny 16 Maret 2022
65
Berita Utama
Perdalam Materi Ranperda
Deny 15 Maret 2022
56
Berita Utama
Pansus Revisi Beberapa Pasal
Deny 15 Maret 2022
66
Berita Utama
Baharuddin Muin Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU
moni 14 Maret 2022
209
Berita Utama
Komisi II Minta Biro Hukum dan BPKAD Proses Putusan MA
admin 21 Maret 2022
0
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, rapat Senin (21/3) membahas putusan Mahkamah Agung mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda berjalan cukup panjang. Terkait putusan tersebut, Nidya didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin  berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut. Terkait hal itu, Nidya menambahkan dibutuhkan data-data yang valid. “Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan. Sebab itu yang jadi masalah hari ini, sebab tetap harus melibatkan BPN secara legal maka harapan saya kepala bpkad dengan biro hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga untuk kemudian turun kelapangan dan melaksanakan hasil putusan,” urai Nidya usai rapat. Ia menambahkan, terkait pelaksanaan putusan ia menguraikan mana  yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim. “Dan mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD , datanya harus jelas. Jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di Paripurna objek nya tidak jelas,” sebutnya. Nidya menilai hal ini juga perlu disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur. “Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP harini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera dieksekusi,” papar Nidya dalam rapat yang dihadiri Anggota Komisi II Masykur Sarmian, Ismail ST, Mashari Rais, Aghiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono dan Siti Rizky Amalia. Lebih lanjut kemudian dibikinkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1). Sementara, untuk percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1. Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II. (adv/hms5)