Harapkan Hasil Reses Dapat Diakomodir Pada Pokir Dewan

Rabu, 21 Desember 2022 532
Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke – 52 dengan salah satu agendanya penyampaian laporan hasil reses yang digelar digedung utama DPRD Kaltim, Rabu (21/12)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 52 dengan agenda penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Tata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042, Penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Persidangan III Tahun 2022, penyerahan laporan hasil reses kepada Pemprov Kaltim, dan sambutan Gubernur Kaltim terhadap laporan hasil reses, Rabu (21/12).

Rapat yang digelar di gedung utama tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, tujuan disusunnya tim renja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.

“Pimpinan telah bersurat kepada alat kelengkapan DPRD Kaltim dengan nomor 160/II-1800/Set.DPRD, tanggal 9 Desember 2022 untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas Renja Tahun 2024, maka hari ini akan dibacakan surat keputusan tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2024. Diputuskan bahwa Ketua Renja yaitu Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketuanya Rusman Ya’qub,” sebutnya.

Selanjutnya penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 yang disampaikan Sapto Setyo Pramono.

Kemudian penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kaltim masa persidangan III Tahun 2022 dapil Samarinda dibacakan Romadhoni Putra Pratama, dapil Balikpapan dibacakan Mimi Meriami Br Pane, dapil PPU dan Paser dibacakan Herliana Yanti, dapil Kukar dibacakan Salehuddin, dapil Kubar dan Mahulu dibacakan Veridiana Huraq Wang dan dapil Bontang, Kutim dan Berau dibacakan Agiel Suwarno.

Maksud dan tujuan pelaksanaan reses, lanjut Hasanuddin Mas’ud adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota dan daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan
pengawasan.

“Dengan harapan semoga hasil reses ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat,” ujar politikus partai Golkar ini.

Dalam sambutannya Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus RTRW Kaltim 2022 serta laporan hasil reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim.

“Terima kasih atas seluruh masukannya, kepada seluruh perangkat daerah agar tidak berhenti sebatas laporannya, tetapi ditindaklanjuti yaitu dengan mengklarifikasikan bersesuaian dengan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD. Jangan sampai tidak ekuivalen antara hasil reses dengan pokok-pokok pikiran,” terang Wagub Hadi Mulyadi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)