Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka

Selasa, 20 Desember 2022 52
Komisi I dan III DPRD Kaltim saat rapat bersama Warga Bukit Merdeka, PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang Kaltim, Selasa (20/12)
SAMARINDA. Komisi I bersama Komisi III DPRD Kaltim kembali memfasilitasi penyelesaian aduan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) terkait dampak lubang Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa yang berdekatan dengan pemukiman, Selasa (20/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi. Juga hadir sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, dan pihak PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim.

Disampaikan Baharuddin Demmu, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari APLH-BM, bahwa Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, terletak sangat dekat dengan permukiman warga.

“Selain itu, dari laporan yang kami terima, lubang tambang tersebut juga belum direklamasi, serta keberadaan lubang tambang menimbulkan dampak pencemaran dan ancaman keselamatan terhadap warga dan lingkungan sekitar,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Atas dasar laporan tersebut, komisi II berkoordinasi dengan komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan. Politisi PAN ini menyampaikan, pihak PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen AMDAL dan PPM kegiatan pertambangannya kepada DPRD Kaltim.

“Pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak kegiatan pertambangan.

Selain itu, mereka juag diminta meningkatkan manajemen pengelolaan air lubang tambangnya agar tidak berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan sekitar, serta PT Lembuswana juga akan melakukan pembaharuan papan pengumuman dan pagar
pembatas atau penutup lubang tambang serta meningkatkan patroli pengamanan,” jelas dia.

Terkait dengan reklamasi, Bahar menyebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan penutupan void tambang A7 atau AE3 yang materialnya diambil dari galian lubang tambang yang baru akan dibuka.

“Apabila nantinya kembali terjadi bencana akibat pertambangan, pihak PT Lembuswana akan bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa komisi I dan komisi III akan melakukan pengawasan progress penanganan aduan dari warga secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait

“Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata dari PT Lembuswana, maka DPRD Kaltim akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)