Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka

Selasa, 20 Desember 2022 99
Komisi I dan III DPRD Kaltim saat rapat bersama Warga Bukit Merdeka, PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang Kaltim, Selasa (20/12)
SAMARINDA. Komisi I bersama Komisi III DPRD Kaltim kembali memfasilitasi penyelesaian aduan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) terkait dampak lubang Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa yang berdekatan dengan pemukiman, Selasa (20/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi. Juga hadir sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, dan pihak PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim.

Disampaikan Baharuddin Demmu, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari APLH-BM, bahwa Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, terletak sangat dekat dengan permukiman warga.

“Selain itu, dari laporan yang kami terima, lubang tambang tersebut juga belum direklamasi, serta keberadaan lubang tambang menimbulkan dampak pencemaran dan ancaman keselamatan terhadap warga dan lingkungan sekitar,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Atas dasar laporan tersebut, komisi II berkoordinasi dengan komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan. Politisi PAN ini menyampaikan, pihak PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen AMDAL dan PPM kegiatan pertambangannya kepada DPRD Kaltim.

“Pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak kegiatan pertambangan.

Selain itu, mereka juag diminta meningkatkan manajemen pengelolaan air lubang tambangnya agar tidak berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan sekitar, serta PT Lembuswana juga akan melakukan pembaharuan papan pengumuman dan pagar
pembatas atau penutup lubang tambang serta meningkatkan patroli pengamanan,” jelas dia.

Terkait dengan reklamasi, Bahar menyebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan penutupan void tambang A7 atau AE3 yang materialnya diambil dari galian lubang tambang yang baru akan dibuka.

“Apabila nantinya kembali terjadi bencana akibat pertambangan, pihak PT Lembuswana akan bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa komisi I dan komisi III akan melakukan pengawasan progress penanganan aduan dari warga secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait

“Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata dari PT Lembuswana, maka DPRD Kaltim akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)