Bahas Hasil Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Jamrek

Selasa, 20 Desember 2022 197
RDP Pansus Investigasi Pertambangan
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Selasa (20/12).
RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan  tersebut  semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya.

Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.

“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan  amat kecil,” ujuarnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi  terkait catatan administrasi.

Terutama  sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.

“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada  yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi  ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.

Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid)  Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM.

Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek.

“Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian  DPMPTSP  melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata  tidak ada yang disangkakan ,” katanya.

Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang.

“Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)