SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Selasa (20/12).
RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek.
Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan tersebut semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.
“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya.
Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.
“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan amat kecil,” ujuarnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi terkait catatan administrasi.
Terutama sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.
“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.
Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM.
Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek.
“Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian DPMPTSP melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata tidak ada yang disangkakan ,” katanya.
Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang.
“Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)
RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek.
Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan tersebut semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.
“Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya.
Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah.
“Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan amat kecil,” ujuarnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi terkait catatan administrasi.
Terutama sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung.
“Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022.
Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM.
Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek.
“Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian DPMPTSP melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata tidak ada yang disangkakan ,” katanya.
Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang.
“Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)