Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba

Senin, 12 Desember 2022 202
KONSULTASI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (7/12) lalu.
JAKARTA. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait izin pengusahaan pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek), Rabu ( 7/12).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diruang rapat kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Soepomo Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yakni, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Henry Pailan Tandi Payung, Sutomo Jabir, Safuad, Fitri Maisyaroh, Tenaga Ahli Pansus, serta dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim.

Muhammad Udin mengatakan bahwa kunjungan Pansus dalam rangka untuk berkonsultasi berkaitan izin pengusahaan pertambangan, CSR dan jamrek dari perusahaan pertambangan.

“Kami (Pansus) bermasud untuk meminta informasi terkait izin atau IUP dari beberapa perusahaan tambang. Apakah izinnya sudah ada atau bagaimana, karena ada perusahaan  yang izinnya yang dikembalikan oleh kementerian atau ditolak,” ujar Muhammad Udin.

Ia menyatakan bahwa Pansus ingin memastikan, jangan sampai ada mispersepsi antara Pansus dengan kementerian terkait. Karena berdasarkan informasi baik dari media dan masyarakat bahwa ada perusahaan yang mendapatkan izin menambang berdasarkan surat dari Gubernur dan mendapatkan izin dari kementerian terkait.

“Makanya kami kesini untuk mengklarifikasi hal tersebut, kalaupun tidak ada berarti kan ilegal, dan ini menjadi usulan kita, karena dengan tidak adanya izin tambang maka PPM dan reklamasinya bagaimana,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Lana Saria menerangkan bahwa memang ada surat dari Gubernur Kaltim tanggal 14 September 2021 terkait surat pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data, yang intinya menyatakan ada izin-izin yang didasarkan di data base Ditjen Minerba.

Ia menambahkan, ada penjelasan dari Gubernur Kaltim tertanggal 21 September 2021 yang menyatakan bahwa sebelum terbit surat Ditjen Minerba tanggal 8 Desember 2020, menurut Gubernur telah masuk dalam permohonan pertambangan di DPMPTSP Kaltim.

“Dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, yang tadi ada sejumlah 14 ditambah 8, telah berproses didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan kewenangan izin pertambangan ada di kami, minta diproses lebih lanjut” sebutnya.

Berkaitan dengan CSR, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Adapun PPM itu bentuknya CSR, maka itu adalah itikad baik perusahaan.

Dasar hukumnya  adalah UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM berkaitan dengan batasan atau dasar hukum PPM yang dicantumkan perusahaan didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terkait reklamasi atau jamrek, Lana Saria menjelaskan, perhitungan reklamasi pasca tambang itu bersifat teknis. Dasar hukumnya ada di UU nomor 4 tahun 2009, UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010, dan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 yang mencantumkan tata cara perhitungan reklamasi pasca tambang. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)