Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba

Senin, 12 Desember 2022 197
KONSULTASI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (7/12) lalu.
JAKARTA. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait izin pengusahaan pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek), Rabu ( 7/12).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diruang rapat kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Soepomo Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yakni, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Henry Pailan Tandi Payung, Sutomo Jabir, Safuad, Fitri Maisyaroh, Tenaga Ahli Pansus, serta dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim.

Muhammad Udin mengatakan bahwa kunjungan Pansus dalam rangka untuk berkonsultasi berkaitan izin pengusahaan pertambangan, CSR dan jamrek dari perusahaan pertambangan.

“Kami (Pansus) bermasud untuk meminta informasi terkait izin atau IUP dari beberapa perusahaan tambang. Apakah izinnya sudah ada atau bagaimana, karena ada perusahaan  yang izinnya yang dikembalikan oleh kementerian atau ditolak,” ujar Muhammad Udin.

Ia menyatakan bahwa Pansus ingin memastikan, jangan sampai ada mispersepsi antara Pansus dengan kementerian terkait. Karena berdasarkan informasi baik dari media dan masyarakat bahwa ada perusahaan yang mendapatkan izin menambang berdasarkan surat dari Gubernur dan mendapatkan izin dari kementerian terkait.

“Makanya kami kesini untuk mengklarifikasi hal tersebut, kalaupun tidak ada berarti kan ilegal, dan ini menjadi usulan kita, karena dengan tidak adanya izin tambang maka PPM dan reklamasinya bagaimana,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Lana Saria menerangkan bahwa memang ada surat dari Gubernur Kaltim tanggal 14 September 2021 terkait surat pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data, yang intinya menyatakan ada izin-izin yang didasarkan di data base Ditjen Minerba.

Ia menambahkan, ada penjelasan dari Gubernur Kaltim tertanggal 21 September 2021 yang menyatakan bahwa sebelum terbit surat Ditjen Minerba tanggal 8 Desember 2020, menurut Gubernur telah masuk dalam permohonan pertambangan di DPMPTSP Kaltim.

“Dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, yang tadi ada sejumlah 14 ditambah 8, telah berproses didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan kewenangan izin pertambangan ada di kami, minta diproses lebih lanjut” sebutnya.

Berkaitan dengan CSR, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Adapun PPM itu bentuknya CSR, maka itu adalah itikad baik perusahaan.

Dasar hukumnya  adalah UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM berkaitan dengan batasan atau dasar hukum PPM yang dicantumkan perusahaan didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terkait reklamasi atau jamrek, Lana Saria menjelaskan, perhitungan reklamasi pasca tambang itu bersifat teknis. Dasar hukumnya ada di UU nomor 4 tahun 2009, UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010, dan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 yang mencantumkan tata cara perhitungan reklamasi pasca tambang. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)