Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba

Senin, 12 Desember 2022 198
KONSULTASI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (7/12) lalu.
JAKARTA. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait izin pengusahaan pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek), Rabu ( 7/12).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diruang rapat kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Soepomo Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yakni, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Henry Pailan Tandi Payung, Sutomo Jabir, Safuad, Fitri Maisyaroh, Tenaga Ahli Pansus, serta dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim.

Muhammad Udin mengatakan bahwa kunjungan Pansus dalam rangka untuk berkonsultasi berkaitan izin pengusahaan pertambangan, CSR dan jamrek dari perusahaan pertambangan.

“Kami (Pansus) bermasud untuk meminta informasi terkait izin atau IUP dari beberapa perusahaan tambang. Apakah izinnya sudah ada atau bagaimana, karena ada perusahaan  yang izinnya yang dikembalikan oleh kementerian atau ditolak,” ujar Muhammad Udin.

Ia menyatakan bahwa Pansus ingin memastikan, jangan sampai ada mispersepsi antara Pansus dengan kementerian terkait. Karena berdasarkan informasi baik dari media dan masyarakat bahwa ada perusahaan yang mendapatkan izin menambang berdasarkan surat dari Gubernur dan mendapatkan izin dari kementerian terkait.

“Makanya kami kesini untuk mengklarifikasi hal tersebut, kalaupun tidak ada berarti kan ilegal, dan ini menjadi usulan kita, karena dengan tidak adanya izin tambang maka PPM dan reklamasinya bagaimana,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Lana Saria menerangkan bahwa memang ada surat dari Gubernur Kaltim tanggal 14 September 2021 terkait surat pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data, yang intinya menyatakan ada izin-izin yang didasarkan di data base Ditjen Minerba.

Ia menambahkan, ada penjelasan dari Gubernur Kaltim tertanggal 21 September 2021 yang menyatakan bahwa sebelum terbit surat Ditjen Minerba tanggal 8 Desember 2020, menurut Gubernur telah masuk dalam permohonan pertambangan di DPMPTSP Kaltim.

“Dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, yang tadi ada sejumlah 14 ditambah 8, telah berproses didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan kewenangan izin pertambangan ada di kami, minta diproses lebih lanjut” sebutnya.

Berkaitan dengan CSR, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Adapun PPM itu bentuknya CSR, maka itu adalah itikad baik perusahaan.

Dasar hukumnya  adalah UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM berkaitan dengan batasan atau dasar hukum PPM yang dicantumkan perusahaan didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terkait reklamasi atau jamrek, Lana Saria menjelaskan, perhitungan reklamasi pasca tambang itu bersifat teknis. Dasar hukumnya ada di UU nomor 4 tahun 2009, UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010, dan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 yang mencantumkan tata cara perhitungan reklamasi pasca tambang. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)