Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba

Senin, 12 Desember 2022 258
KONSULTASI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (7/12) lalu.
JAKARTA. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait izin pengusahaan pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek), Rabu ( 7/12).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diruang rapat kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Soepomo Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yakni, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Henry Pailan Tandi Payung, Sutomo Jabir, Safuad, Fitri Maisyaroh, Tenaga Ahli Pansus, serta dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim.

Muhammad Udin mengatakan bahwa kunjungan Pansus dalam rangka untuk berkonsultasi berkaitan izin pengusahaan pertambangan, CSR dan jamrek dari perusahaan pertambangan.

“Kami (Pansus) bermasud untuk meminta informasi terkait izin atau IUP dari beberapa perusahaan tambang. Apakah izinnya sudah ada atau bagaimana, karena ada perusahaan  yang izinnya yang dikembalikan oleh kementerian atau ditolak,” ujar Muhammad Udin.

Ia menyatakan bahwa Pansus ingin memastikan, jangan sampai ada mispersepsi antara Pansus dengan kementerian terkait. Karena berdasarkan informasi baik dari media dan masyarakat bahwa ada perusahaan yang mendapatkan izin menambang berdasarkan surat dari Gubernur dan mendapatkan izin dari kementerian terkait.

“Makanya kami kesini untuk mengklarifikasi hal tersebut, kalaupun tidak ada berarti kan ilegal, dan ini menjadi usulan kita, karena dengan tidak adanya izin tambang maka PPM dan reklamasinya bagaimana,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Lana Saria menerangkan bahwa memang ada surat dari Gubernur Kaltim tanggal 14 September 2021 terkait surat pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data, yang intinya menyatakan ada izin-izin yang didasarkan di data base Ditjen Minerba.

Ia menambahkan, ada penjelasan dari Gubernur Kaltim tertanggal 21 September 2021 yang menyatakan bahwa sebelum terbit surat Ditjen Minerba tanggal 8 Desember 2020, menurut Gubernur telah masuk dalam permohonan pertambangan di DPMPTSP Kaltim.

“Dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, yang tadi ada sejumlah 14 ditambah 8, telah berproses didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan kewenangan izin pertambangan ada di kami, minta diproses lebih lanjut” sebutnya.

Berkaitan dengan CSR, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Adapun PPM itu bentuknya CSR, maka itu adalah itikad baik perusahaan.

Dasar hukumnya  adalah UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM berkaitan dengan batasan atau dasar hukum PPM yang dicantumkan perusahaan didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terkait reklamasi atau jamrek, Lana Saria menjelaskan, perhitungan reklamasi pasca tambang itu bersifat teknis. Dasar hukumnya ada di UU nomor 4 tahun 2009, UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010, dan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 yang mencantumkan tata cara perhitungan reklamasi pasca tambang. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)