Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba

Senin, 12 Desember 2022 239
KONSULTASI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (7/12) lalu.
JAKARTA. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait izin pengusahaan pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek), Rabu ( 7/12).

Kunjungan itu diterima langsung oleh Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara diruang rapat kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Soepomo Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Memimpin rombongan, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus yakni, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Mimi Meriami Br Pane, Henry Pailan Tandi Payung, Sutomo Jabir, Safuad, Fitri Maisyaroh, Tenaga Ahli Pansus, serta dari Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim.

Muhammad Udin mengatakan bahwa kunjungan Pansus dalam rangka untuk berkonsultasi berkaitan izin pengusahaan pertambangan, CSR dan jamrek dari perusahaan pertambangan.

“Kami (Pansus) bermasud untuk meminta informasi terkait izin atau IUP dari beberapa perusahaan tambang. Apakah izinnya sudah ada atau bagaimana, karena ada perusahaan  yang izinnya yang dikembalikan oleh kementerian atau ditolak,” ujar Muhammad Udin.

Ia menyatakan bahwa Pansus ingin memastikan, jangan sampai ada mispersepsi antara Pansus dengan kementerian terkait. Karena berdasarkan informasi baik dari media dan masyarakat bahwa ada perusahaan yang mendapatkan izin menambang berdasarkan surat dari Gubernur dan mendapatkan izin dari kementerian terkait.

“Makanya kami kesini untuk mengklarifikasi hal tersebut, kalaupun tidak ada berarti kan ilegal, dan ini menjadi usulan kita, karena dengan tidak adanya izin tambang maka PPM dan reklamasinya bagaimana,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Lana Saria menerangkan bahwa memang ada surat dari Gubernur Kaltim tanggal 14 September 2021 terkait surat pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data, yang intinya menyatakan ada izin-izin yang didasarkan di data base Ditjen Minerba.

Ia menambahkan, ada penjelasan dari Gubernur Kaltim tertanggal 21 September 2021 yang menyatakan bahwa sebelum terbit surat Ditjen Minerba tanggal 8 Desember 2020, menurut Gubernur telah masuk dalam permohonan pertambangan di DPMPTSP Kaltim.

“Dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, yang tadi ada sejumlah 14 ditambah 8, telah berproses didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikarenakan kewenangan izin pertambangan ada di kami, minta diproses lebih lanjut” sebutnya.

Berkaitan dengan CSR, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Adapun PPM itu bentuknya CSR, maka itu adalah itikad baik perusahaan.

Dasar hukumnya  adalah UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM berkaitan dengan batasan atau dasar hukum PPM yang dicantumkan perusahaan didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Terkait reklamasi atau jamrek, Lana Saria menjelaskan, perhitungan reklamasi pasca tambang itu bersifat teknis. Dasar hukumnya ada di UU nomor 4 tahun 2009, UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010, dan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 yang mencantumkan tata cara perhitungan reklamasi pasca tambang. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.