Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim

Jumat, 16 Desember 2022 70
SINKRONISASI. Peserta Rakor Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, di Ballroom Anggrek Hotel Orcardz Jakarta, Rabu (14/12).
JAKARTA. Dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se- Kaltim, di Hotel Orcardz Jakarta, Rabu (14/12) menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu. Selain itu, Muhammad Viandra Plh Perencanaan Anggaran Daerah, Inna Nurjaenah akademisi bidang hukum dari Universitas Padjajaran serta Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

Pelaksanaan Rakor yang ditujukan guna sinkronisasi dan sinergisitas dengan Bapemperda se-Kaltim dalam hal pendalaman tugas wewenangan Bapemperda. Rakor ini juga menjadi bagian mengingat Perda merupakan salah satu tolok ukur kinerja dewan. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub juga menyebut pentingnya sosialisasi dan penyebarluasan Perda yang dimiliki daerah.

Dijelaskan Rusman, Perda yang dimiliki daerah tentu tak lepas dengan aturan diatasnya. Penyebarluasan tersebut seperti sosialisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. “Hal itu sejak penyusunan prolegda, penyusunan rancangan perda, pembahasan hingga pengundangan Perda. Sehingga bagaimana diseminasi rancangan peraturan daerah itu sendiri lalu setelah diundangkan harus dilakukan penyebarluasan produk perundang-undangan,” ungkap Rusman dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin.

Diterangkan Rusman, bahwa di DPRD Kaltim saat ini telah melaksanakan program Sosialisasi Peraturan Daerah. “Alhamdulillah manfaatnya positif setelah dievaluasi, masyarakat sangat menyambut baik. Contohnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang selama ini banyak masyarakat tidak mengetahui hal-hal teknis didalam penarikan pajak tersebut,”kata Politisi PPP ini.

Ia juga mengungkap bahwa setelah dilakukan sosialisasi, ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan. Hal itu berdasarkan dari Laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim serta pengakuan Bapenda sangat terbantu oleh sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Kaltim.

Sementara itu, dalam paparannya, Andi Bataralifu menjelaskan terkait penguatan pada tahapan perencanaan Perda dan Perkada melalui identifikasi kebutuhan dan analisa kebutuhan. Yaitu proses identifikasi melalui proses inventarisasi dan seleksi usulan tema dana tau judul raperda yang memperhatikan empat aspek. Selain itu, Andi juga membocorkan sejumlah program baru yang sedang disiapkan oleh pusat untuk dilaksanakan pada 2023, yakni adanya penilaian Asesor Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukkan Perda, yang terbagi dalam validasi dokumen, Analisa pengukuran dan finalisasi.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)