Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim

Jumat, 16 Desember 2022 83
SINKRONISASI. Peserta Rakor Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, di Ballroom Anggrek Hotel Orcardz Jakarta, Rabu (14/12).
JAKARTA. Dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se- Kaltim, di Hotel Orcardz Jakarta, Rabu (14/12) menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu. Selain itu, Muhammad Viandra Plh Perencanaan Anggaran Daerah, Inna Nurjaenah akademisi bidang hukum dari Universitas Padjajaran serta Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

Pelaksanaan Rakor yang ditujukan guna sinkronisasi dan sinergisitas dengan Bapemperda se-Kaltim dalam hal pendalaman tugas wewenangan Bapemperda. Rakor ini juga menjadi bagian mengingat Perda merupakan salah satu tolok ukur kinerja dewan. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub juga menyebut pentingnya sosialisasi dan penyebarluasan Perda yang dimiliki daerah.

Dijelaskan Rusman, Perda yang dimiliki daerah tentu tak lepas dengan aturan diatasnya. Penyebarluasan tersebut seperti sosialisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. “Hal itu sejak penyusunan prolegda, penyusunan rancangan perda, pembahasan hingga pengundangan Perda. Sehingga bagaimana diseminasi rancangan peraturan daerah itu sendiri lalu setelah diundangkan harus dilakukan penyebarluasan produk perundang-undangan,” ungkap Rusman dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin.

Diterangkan Rusman, bahwa di DPRD Kaltim saat ini telah melaksanakan program Sosialisasi Peraturan Daerah. “Alhamdulillah manfaatnya positif setelah dievaluasi, masyarakat sangat menyambut baik. Contohnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang selama ini banyak masyarakat tidak mengetahui hal-hal teknis didalam penarikan pajak tersebut,”kata Politisi PPP ini.

Ia juga mengungkap bahwa setelah dilakukan sosialisasi, ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan. Hal itu berdasarkan dari Laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim serta pengakuan Bapenda sangat terbantu oleh sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Kaltim.

Sementara itu, dalam paparannya, Andi Bataralifu menjelaskan terkait penguatan pada tahapan perencanaan Perda dan Perkada melalui identifikasi kebutuhan dan analisa kebutuhan. Yaitu proses identifikasi melalui proses inventarisasi dan seleksi usulan tema dana tau judul raperda yang memperhatikan empat aspek. Selain itu, Andi juga membocorkan sejumlah program baru yang sedang disiapkan oleh pusat untuk dilaksanakan pada 2023, yakni adanya penilaian Asesor Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukkan Perda, yang terbagi dalam validasi dokumen, Analisa pengukuran dan finalisasi.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.