TENGGARONG. Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020 melakukan kerja cepat dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltim untuk rapat dengar pendapat, Tenggarong, (22-23/4/2021).
Hearing itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya rapat dengan sejumlah OPD dilakukan di Balikpapan, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim 2020 Rusman Ya’qub mengatakan pertemuan dengan instansi pemerintah dilakukan dalam rangka untuk mengetahui capaian dan kendala pada pelaksanaan program kerja di Tahun 2020.
“Jadi hearing dengan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara bergilirian, kemarin di Balikpapan dengan Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan lainnya. Kemudian pada kesempatan kali ini dengan BPKAD, Bappenda, Dinas Perhubungan, ESDM serta lainnya,” ujar Rusman Ya’qub pada rapat kerja yang dihadiri Bagus Susetyo, Salehuddin, Sutomo Jabir, Agiel Suwarno, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel.
Penggalian informasi terkait capaian kinerja masing-masing OPD sebut dia nantinya tentu akan menjadi catatan pada hasil rekomendasi di akhir kerja pansus setelah sebelumnya juga dilakukan cross check pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Badan Pendapatan Daerah Kaltim Ismiati di Tahun 2020 dan 2021 pihaknya masih fokus kepada meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pandemi covid-19 menjadi kendala karena berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
“Pelayanan terus kami tingkatkan dan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak. Fokus kami juga kepada warga yang tinggal di pedesaan dan wilayah yang jauh dari Samsat Induk agar bagaimana bisa memberikan pelayanan maksimal sebab jarak jangkauan yang cukup jauh antara domisili dengan Samsat Induk menjadi salah satu sebab keengganan warga bayar pajak,” tuturnya.
Ia menjelaskan pandemi covid-19 menyebabkan pelemahan ekonomi yang berimbas pada sumber-sumber pendapatan daerah. Tahun 2020 pendapatan asli daerah dari sektor pajak mencapai Rp 4,3 triliun atau 50 persen dari pendapatan daerah. (adv/hms4)