DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke III

Selasa, 17 Januari 2023 169
PARIPURNA KE III - DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna ke-III di Gedung Utama DPRD Kaltim , Senin (16/1/2023)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-III dengan Agenda  Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2023, serta Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023)

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. Rapat juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani.

Dalam rapat, Samsun menyampaikan bahwa ada tiga agenda yang dibahas. Pertama pengesahan revisi kagiatan dewan, kedua Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Terakhir yaitu, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas Dua Buah Ranperda. Pertama, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” kata Samsun.

Telah diketahui bahwa, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltm telah merevisi jadwal kegiatan. “Maka sebelum revisi agenda ini dilaksanakan, sesuai dengan peraturan, jadwal ini harus disahkan dulu dalam rapat paripurna,” sebut dia.

Sementara penyampaian laporan masa kerja Komisi I disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. “Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk Laporan Masa Kerja Komisi III disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, Komisi III juga meminta perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud.

“Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III yang telah disampaikan, mengingat belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” pungaks Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.