Tim Renja DPRD Kaltim evaluasi dan susun agenda 2024

Rabu, 11 Januari 2023 104
Wakil Ketua Tim Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  melakukan evaluasi kegiatan- kegiatan dewan  tahun  2021-2022 sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun agenda kerja tahun 2024. "Kami rapat evaluasi program kesekretariatan DPRD Kaltim tahun 2021 -2022 sebagai bahan  penyusunan rencana kerja tahun 2024. Sementara untuk tahun 2023 sudah disusun,"  kata Wakil Ketua Tim Renja DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, pembahasan evaluasi penting untuk melihat apa saja program yang perlu ditingkatkan dan apa yang perlu dikurangi, sehingga bisa lebih efektif. Menurutnya, penyusunan agenda dewan dikebut  dari sekarang, sebab dalam pembahasan APBD, Renja DPRD Kaltim merupakan bagian dari rencana kerja Pemerintah Provinsi. "Adapun hal yang perlu dievaluasi adalah  perjalanan dinas yang mestinya dibatasi agar efektif, seperti kunjungan komisi  supaya tidak terpecah. Misalnya dalam satu kunjungan bisa 2-3 komisi karena itu tidak efektif," tutur Rusman.

Ia juga meminta adanya perbaikan sistem digitalisasi di sekretariat DPRD. Hal itu supaya ada modernisasi sistem sarana dan prasaran teknologi yang ada di sekretariat DPRD Kaltim. Kesekretariatan DPRD didorong agar memiliki bank data seputar dewan. Karena dinilai selama ini kalau ada anggota meminta data, baru dicarikan. Mestinya semua data sudah terakses dan tersedia. Oleh karena itu kesekretariatan perlu pro aktif dalam menggali data. Bahkan dirinya mendorong supaya DPRD Kaltim membuat TV Parlemen, sehingga semua sidang,  rapat dengar pendapat (RDP), Komisi, apalagi Paripurna bisa dipublish secara streaming, supaya masyarakat melihat pekerjaan apa yang dikerjakan oleh legislatif. "DPRD itu adalah bagian yang memberi layanan kepada masyarakat. Sekretariat diharapkan punya SDM yang kompeten untuk mengakses,  berupa agenda DPRD yang disajikan dalam bentuk digital," ucap Rusman. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)