Berita

Berita Utama
Dewan Sambut Unras Koalisi Pemuda Kaltim
Deny 25 Januari 2022
90
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 5
Deny 25 Januari 2022
102
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda
Deny 25 Januari 2022
398
Berita Utama
Wakil Rakyat Kubar Berkunjung Ke Karang Paci
Deny 21 Januari 2022
139
Berita Sekretariat
Dukung Pemindahan IKN, Maki Kaltim Sambangi Kantor Gubernur dan DPRD
Satya Nugraha 20 Januari 2022
227
Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar
Satya Nugraha 17 Januari 2022
109
Berita Utama
Gelar Rapat Paripurna ke 4, DPRD Bahas Raperda Pencegahan Narkoba
Satya Nugraha 17 Januari 2022
122
DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 5
Berita Utama 25 Januari 2022
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 5 dengan agenda Penetapan Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda, Senin (24/1/2022). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi beserta sejumlah pejabat Pemprov Kaltim. Dikarenakan perlu pembahasan lebih lanjut terkait dengan penetapan Perubahan Tatib DPRD Kaltim, pengasahan tatib belum bisa dilaksanakan. “Harus ada pembahasan lebih lanjut, sehingga sejumlah anggota meminta penetapan tatib ini ditunda,” kata Sigit saat memimpin rapat. Agenda kedua pada rapat paripurna lanjut dia, yaitu penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. “Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapemperda telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim dimaksud pada rapat paripurna yang lalu. Maka sesuai dengan tahapan Tatib DPRD Kaltim dan sesuai dengan agenda kedua pada rapat paripurna hari ini, Gubernur Kaltim akan menyampaikan pendapatnya,” ujar Sigit. Usai Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi membacakan pandapat akhir gubernur, paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda. “Agenda kita terakhir, yakni Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda. Perda pertama yakni Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan perda ke dua yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Politisi PAN ini. Adapun pembaca PU masing-masing disampaikan oleh Fraksi PKB Sutomo Jabir, Fraksi Gerindra Ekti Imanuel, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi PPP Siti Rizky Amalia, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi Golkar Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan Agiel Swarno, Fraksi Demokrat-Nasdem Saefuddin Zuhri. “Tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Sigit. (adv/hms6)