Tim Renja Evaluasi Rencana Kerja DPRD Kaltim

Selasa, 10 Januari 2023 114
Wakil Ketua Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub, memimpin rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (10/1) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rusman Ya’qub, Selasa (10/1) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim tersebut, secara khusus membahas evaluasi rencana kerja dewan dan membahas rencana kerja dewan tahun 2024.

Rusman mengatakan, pentingnya rapat ini dalam rangka  mengevaluasi sejumlah program yang telah disusun, hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan dan diefektifkan. DPRD Kaltim melalui Tim Renja saat ini juga sedang fokus agar harapan yang ingin dicapai bagi pembangunan di Kalimantan Timur bisa berjalan dengan lancar.

Diungkapkan Rusman, sejumlah masukan juga disampaikan dalam pertemuan tersebut. Seperti sistem digitalisasi, modernisasi sistem sarana dan prasarana teknologi di Sekretariat DPRD Kaltim. Hal ini menjadi upaya untuk mengoptimalkan layanan bagi masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukan.

Selain Rusman, sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir yakni Bagus Susetyo, Saefuddin Zuhry, Nidya Listiyono, Sapto Setyo Pramono dan Sutomo Jabir. Sementara itu, hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan serta seluruh pejabat struktural di Sekretariat DPRD Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)