Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan

Rabu, 11 Januari 2023 558
Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama dengan Perusahaan PT PHM dan Warga Desa Sepatin membahas penyelesaian dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan, Rabu (11/1/2023)
SAMARINDA – Menindakaljuti aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi, Rabu (11/1/2023).

Pada rapat mediasi tersebut, Riswandi, salah satu warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM. “Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ujarnya.

Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM. “Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” sebut Riswandi.

Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Pasalnya, PT PHM telah memilik Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan. “Selain itu, kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi investasi lahan tambak melalui tim terpadu verifikasi lahan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan. Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik.
“Kami juga akan mengagendakan rapat kebali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” jelas dia.

Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. “Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya.

Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan PT PHM  yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)