SAMARINDA. Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono berharap konflik antara perusahaan PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) dengan Koperasi Mekar Sejahtera segera berakhir. “Konflik antara perusahaan dengan pihak koperasi terkait selisih harga sawit sejak tahun 2017 hingga 2022 dapat diselesaikan,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan, ini adalah pertemuan keempat kalinya yang dimediasi oleh DPRD Kaltim terkait selisih harga sawit. Pihak koperasi menuntut sebesar 12,3 miliar karena adanya selisih harga sejak 2017 hingga 2022. Sapto menjelaskan, pihak koperasi meminta kepada PT. TSB agar memenuhi harga TBS sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak. Sementara sampai saat ini harga TBS yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. "Kita mendorong untuk dilakukan musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dengan pihak koperasi agar persoalan ini segera berakhir,” ucapnya.
Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap klausul kontrak kerja sama antara kedua belah pihak, demi keuntungan bersama. Lanjutnya, DPRD Kaltim meminta Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang tidak merugikan kedua belah pihak, berpedoman pada perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. "Saya berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika ada yang kurang berkenan diantara mereka, silahkan diselesaikan melalui jalur hukum," ujar Sapto. (hms7)
Ia mengatakan, ini adalah pertemuan keempat kalinya yang dimediasi oleh DPRD Kaltim terkait selisih harga sawit. Pihak koperasi menuntut sebesar 12,3 miliar karena adanya selisih harga sejak 2017 hingga 2022. Sapto menjelaskan, pihak koperasi meminta kepada PT. TSB agar memenuhi harga TBS sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak. Sementara sampai saat ini harga TBS yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. "Kita mendorong untuk dilakukan musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dengan pihak koperasi agar persoalan ini segera berakhir,” ucapnya.
Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap klausul kontrak kerja sama antara kedua belah pihak, demi keuntungan bersama. Lanjutnya, DPRD Kaltim meminta Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang tidak merugikan kedua belah pihak, berpedoman pada perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. "Saya berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika ada yang kurang berkenan diantara mereka, silahkan diselesaikan melalui jalur hukum," ujar Sapto. (hms7)