Legislator Kaltim berharap konflik PT TBS dan Koperasi Mekar berakhir

Rabu, 11 Januari 2023 200
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono  berharap konflik antara perusahaan PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) dengan Koperasi Mekar Sejahtera  segera berakhir. “Konflik  antara perusahaan dengan pihak koperasi terkait selisih harga sawit sejak tahun 2017 hingga 2022 dapat diselesaikan,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, ini adalah pertemuan keempat  kalinya yang  dimediasi oleh DPRD Kaltim terkait selisih harga sawit. Pihak koperasi menuntut  sebesar 12,3 miliar karena adanya selisih harga sejak 2017 hingga 2022. Sapto menjelaskan, pihak koperasi meminta kepada PT. TSB agar memenuhi harga TBS sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak. Sementara sampai saat ini harga TBS yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian. "Kita mendorong  untuk dilakukan musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dengan pihak koperasi  agar persoalan ini segera berakhir,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap klausul kontrak kerja sama antara kedua belah pihak, demi keuntungan bersama. Lanjutnya, DPRD Kaltim meminta Dinas Perkebunan Provinsi  Kaltim untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang tidak merugikan kedua belah pihak, berpedoman pada perjanjian dan ketentuan perundang-undangan. "Saya berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika ada yang kurang berkenan diantara mereka, silahkan diselesaikan  melalui jalur hukum,"  ujar Sapto. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)