Bakal Jadi IKN, DPRD Kaltim Belajar Buat Perda Pancasila di Yogyakarta

Senin, 13 Maret 2023 126
Anggota Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kalimantan Timur berkunjung ke DPRD DIY
Yogyakarta. Anggota DPRD Kalimantan Timur berkunjung ke DPRD DIY, Jumat (10/03/2023) siang untuk belajar Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kaltim ingin meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) karena nantinya akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Romadoni Putra Pratama, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kalimantan Timur, mengatakan sengaja bertandang ke DIY karena menjadi satu-satunya provinsi yang sudah memiliki Perda Pancasila. Kaltim menurut Romadoni bahkan mengatakan akan mengadopsi 70 persen dari Perda DIY untuk diterapkan. "Kami pilih sebagai satu-satunya provinsi yang punya perda ini. Kami tahu di sini lebih lengkap apa yang hendak kami adopsi dalam perda kami. Kami akan adopsi 70 persen dari Perda DIY. Di Kaltim kita tahu semua jaman digital, orang tak lagi memikirkan equality dan dasar negara kita. Apalagi Kaltim akan jadi ibukota negara jadi perlu kita siapkan SDM di Kaltim," ungkapnya.

Secara khusus, Perda Pancasila sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kaltim karena tak lama lagi akan banyak pendatang masuk ke IKN. DPRD Kaltim tak ingin masyarakat setempat kalah saing dengan para pendatang seperti yang terjadi di Jakarta sejak lama. "Kami ingin siapkan SDM Kaltim terlebih dahulu, salah satunya menggelorakan Pancasila lewat Perda ini. IKN saat ini sedang dibangun, akan banyak pendatang ke Kaltim, ASN juga. Kami ingin warga tidak ketinggalan. Apa yang sudah dilakukan di DIY, akan kami jalankan juga di Kaltim," lanjutnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, yang menemui pansus dari Kaltim menyampaikan sangat terbuka dengan daerah yang sama-sama ingin belajar dan menggelorakan Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Menurut Eko, semakin banyak daerah mengimplementasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan maka keutuhan NKRI akan terus terwujud. "Hari kami kedatangan tamu dari DPRD Kalimantan Timur yang ingin belajar tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. DIY terus menggelorakan semangat Pancasila melalui berbagai aspek misalnya pendidikan baik SMA sampai ASN di DIY. Lewat Dinas Kebudayaan juga kami menggelorakan melalui sektor budaya. Kami sedang usulkan museum Bung Karno. Kita sangat senang karena semakin banyak yang ingin bersama menggelorakan, mempraktekkan Pancasila," pungkas Eko. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)