Fasiltasi Penyelesaian Jalan Ringroad 1 dan 2

Rabu, 8 Maret 2023 372
AUDIENSI : Komisi I DPRD Kaltim saat menerima kedatangan Warga Pemilik Lahan Jalan Ringroad, Senin (6/3)
SAMARINDA. Buntut kasus penutupan jalur Ringroad 1 dan 2 oleh warga setempat belum lama ini, DPRD Kaltim bakal memanggil Pemprov Kaltim sebagai tindaklanjut penyelesaian kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Nusyirwan.

Akibat tidak menemukan jalan penyelesaian, sejumlah warga pemilik lahan mendatangi DPRD Kaltim untuk manyampaikan aduan. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (6/3).

Aduan tersebut disampaikan warga karena pembayaran atas lahan warga yang digunakan pemerintah belum terselesaikan. Akibatnya, warga bertekad menutup akses jalan Ringroad 1 dan 2 hingga adanya pembayaran keseluruhan atas lahan warga yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa, dalam penyeselaian kasus tersebut pemerintah dianggap tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah Jalan Ringroad 2.

“Karena kenapa, sejak 2012 sampai hari ini, 11 tahun itu mereka (warga) menunggu. Dan yang menarik adalah, ini kan tidak ada sengketa, tapi dibawa ke pengadilan. Seharusnya, itu kalau ada sengketa, baru (permasalahan) ini dibawa pengadilan,” ujar Bahar, didampingi anggota Komisi I yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati.

Menurut pria yang akrab disapa Bahar ini, bahwa banyak hal yang harus pemerintah klarifikasi. Terutama menyangkut apa yang telah disampaikan oleh warga pemilik lahan. “Apalagi mereka sudah disuruh buka rekening, tapi duitnya tidak pernah dikasih. Kan itu juga menjadi pertanyaan,” sebut dia.

“Kalau orang disuruh buka rekening, otomatis lahan itu kan tidak bermasalah dan pemerintah wajib membayar. Karena mereka juga sudah diminta buka rekening. Tapi kan yang aneh, warga sudah buka rekening, tapi  tidak pernah ada duitnya masuk,” tambah Bahar.

Untuk itu, Ketua Frkasi PAN ini mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait guna memberikan jawaban kepada warga yang lahannya belum terbayarakan. “Insya Allah, pekan depan atau senin setelah paripurna, kita akan kembali RDP. Mengundang Pemprov, Pemkot dan BPN, termasuk dengan RT, lurah, untuk kita dengarkan apa tanggapan mereka,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)