Fasiltasi Penyelesaian Jalan Ringroad 1 dan 2

Rabu, 8 Maret 2023 432
AUDIENSI : Komisi I DPRD Kaltim saat menerima kedatangan Warga Pemilik Lahan Jalan Ringroad, Senin (6/3)
SAMARINDA. Buntut kasus penutupan jalur Ringroad 1 dan 2 oleh warga setempat belum lama ini, DPRD Kaltim bakal memanggil Pemprov Kaltim sebagai tindaklanjut penyelesaian kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Nusyirwan.

Akibat tidak menemukan jalan penyelesaian, sejumlah warga pemilik lahan mendatangi DPRD Kaltim untuk manyampaikan aduan. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (6/3).

Aduan tersebut disampaikan warga karena pembayaran atas lahan warga yang digunakan pemerintah belum terselesaikan. Akibatnya, warga bertekad menutup akses jalan Ringroad 1 dan 2 hingga adanya pembayaran keseluruhan atas lahan warga yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa, dalam penyeselaian kasus tersebut pemerintah dianggap tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah Jalan Ringroad 2.

“Karena kenapa, sejak 2012 sampai hari ini, 11 tahun itu mereka (warga) menunggu. Dan yang menarik adalah, ini kan tidak ada sengketa, tapi dibawa ke pengadilan. Seharusnya, itu kalau ada sengketa, baru (permasalahan) ini dibawa pengadilan,” ujar Bahar, didampingi anggota Komisi I yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati.

Menurut pria yang akrab disapa Bahar ini, bahwa banyak hal yang harus pemerintah klarifikasi. Terutama menyangkut apa yang telah disampaikan oleh warga pemilik lahan. “Apalagi mereka sudah disuruh buka rekening, tapi duitnya tidak pernah dikasih. Kan itu juga menjadi pertanyaan,” sebut dia.

“Kalau orang disuruh buka rekening, otomatis lahan itu kan tidak bermasalah dan pemerintah wajib membayar. Karena mereka juga sudah diminta buka rekening. Tapi kan yang aneh, warga sudah buka rekening, tapi  tidak pernah ada duitnya masuk,” tambah Bahar.

Untuk itu, Ketua Frkasi PAN ini mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait guna memberikan jawaban kepada warga yang lahannya belum terbayarakan. “Insya Allah, pekan depan atau senin setelah paripurna, kita akan kembali RDP. Mengundang Pemprov, Pemkot dan BPN, termasuk dengan RT, lurah, untuk kita dengarkan apa tanggapan mereka,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)