Pansus Investigasi Pertambangan Lakukan Sidak, Sasar Kegiatan PT. Kutai Energi Dan PT. Tata Kirana Megajaya

Senin, 13 Maret 2023 3020
Pansus Investigasi Pertambangan ketika melakukan sidak pada dua perusahaan tambang yaitu PT. Kutai Energi dan PT. Tata Kirana Megajaya.
KUKAR – PPU. Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) sekaligus monitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Kunjungan tersebut didampingi bersama dengan tim Pemprov Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Memimpin rombongan pansus yaitu wakil ketua pansus Muhammad Udin didampingi anggota pansus yakni Abdul Kadir Tappa, Saefuddin Zuhri, Mimi Meriami Br Pane dan Agiel Suwarno.

Sidak pertama dilakukan, Rabu (8/3) pada perusahaan tambang yaitu PT. Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar. Kunjungan itu diterima langsung oleh Widya Habsara selaku kepala teknik tambang.

Dalam pertemuan itu Widya Habsara menjelaskan PPM dan juga alokasi anggaran CRS yang dikeluarkan perusahaan untuk sejumlah program kegiatan seperti untuk kesehatan, peternakan dan pendidikan. “Program kesehatan PT. Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani,” terangnya.

Dia juga memaparkan progam pendidikan yang sudah dilakukan perusahaan dengan beragam kegiatan dan bantuan yang diberikan pada masyarakat sekitar tambang, baik di Ring I sampai di Ring III. Untuk ring I menjadi prioritas perusahaan dalam semua progam CSR maupun PPM, termasuk tanaman yang ditanam dilokasi dimana kegiatan reklamasi dilakukan. Muhammad Udin kemudian mempertanyakan dana jamrek yang ditempatkan atau di setor oleh PT. Kutai Energi. “Bagaimana dana jamrek dan berapa jumlah yang ditempatkan termasuk berapa pula jumlah yang sudah dicairkan,” kata politikus partai Golkar ini.

Widya Habsara menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 totalnya Rp 3.566.011.242.00 pencairan kedua Rp 2.419.348.137.24 dan penempatan kembali Rp 1.146.663.104.76 pencairan tahun kedua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No: 503/5460/Jamrek/DPMPTSP/IX/2020 tanggal 17 September 2020. “PT.Kutai Energi sangat konsent dengan aturan terkait dana jamrek dan kegiatan reklamasi, apalagi pimpinan perusahaan ini, bapak dan ibu tahu sendiri, Pak Awaluddin adalah orang hukum,” jelasnya sambil menunjukan bukti bukti pembayaran dan pencairan dana jamrek.

Ia menambahkan tentang dana Jamrek PT. Kutai Energi dalam kurun beberapa tahun, termasuk di tahun 2023 yang sudah disetorkan melalui BRI di Jakarta. “Untuk tahun 2023 kita bayarkan Rp 12.651.315.467.00 dalam bentuk deposito ,” imbuhnya.

Berikutnya sidak dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada perusahaan tambang yaitu PT. Tata Kirana Megajaya yang berada di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Pansus melakukan penelusuran dan melacak kegiatan perusahaan tambang ilegal tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1.

Lokasi yang dilalui rombongan pansus sepanjang Jalan Gunung Tengkorak terbilang cukup jauh. Investigasi dilakukan dengan mengikuti truk pengangkut batubara. Pansus menemukan batubara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

Kemudian Agiel Suwarno menyatakan, banyak batubara yang dimasukkan ke dalam karung yang mana jumlah keseluruhannya tak terhitung. Pansus memperkirakan batubara karungan itu mencapai ribuan karung batubara yang akan diangkut ke luar lokasi.

Disinggung terkait alasan batubara tersebut dimasukkan ke dalam karung, Agiel Suwarno mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Entah nantinya akan dikirim menggunakan kontainer atau mungkin ada maksud lain. “Kita nggak ngerti juga kenapa, karena saat ditemukannya ribuan karung batubara itu memang nggak ada orang. Tidak ada juga penanggung jawabnya. Tidak ada yang bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Pada saat di lapangan, pansus menggali informasi lebih dalam terkait perusahaan tambang batubara ini. Pansus hanya melakukan komunikasi dan bertanya beberapa hal kepada para pekerja di lokasi tambang. Langkah selanjutnya, Pansus Investigasi Pertambangan akan memohon kepada pimpinan agar dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Di antaranya, ESDM pusat, inspektur tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak terkait lainnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)