Komisi III DPRD Kaltim Menggelar Raker Bersama Mitra Kerja

Senin, 13 Maret 2023 219
Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar raker bersama mitra kerja, Senin (6/3).
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membahas kegiatan program kerja tahun anggaran 2023 di Hotel Blue Sky Balikpapan, Senin (6/3).


Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ali Hamdi, Andi Harahap, H Baba, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Agus Suwandy, Saefuddin Zuhri, Bagus Susetyo, Jawad Sirajuddin, dan Amiruddin.

Tampak pula hadir dalam raker tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda bersama sejumlah bepala bidang dan kepala UPTD, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto bersama kepala bidang dan kepala UPTD KPHP, dan Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar bersama kepala bidang.

Raker dibagi dalam tiga sesi diskusi, dimana pada sesi pertama diisi dengan paparan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim kemudian dilanjut sesi kedua dengan paparan dari Dinas Kehutanan Kaltim dan terakhir di sesi ketiga yaitu paparan dari Dinas ESDM Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan tupoksi, tugas dan fungsi DPRD Kaltim, selain legislasi juga penganggaran dan pengawasan atau monitoring. “Tugas monitoring ini yang agak berat karena tugas ini kadang-kadang kita lalai. Padahal kita ini di provinsi mewakili 3,5 juta penduduk Kaltim. Dan kita ini terpilih, 55 ini dari 495 orang, jadi betul-betul sudah tersaring, dan punya tugas dan fungsi salah satunya sesuai dengan sumpah jabatan itu bagaimana kita memperjuangkan dapil dimana kita dipilih,” paparnya.

Selanjutnya Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa raker ini untuk membahas sejauh mana realisasi pekerjaan dari masing-masing dinas pada tahun 2022 dan program apa saja yang telah dan akan dikerjakan pada tahun 2023. Kemudian juga dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas DPRD Kaltim dengan mitra kerja agar selalu berjalan seiring dan bisa bekerja sama lebih erat dan lebih baik lagi.

Yang menjadi perhatian lanjutnya, bahwa ada sekitar 201 kilometer atau sekitar 22,5 persen jalan provinsi yang rusak. “Kami harap ini menjadi perhatian dan prioritas terutama pada koneksi jalan yang menjadi nadi ekonomi,” sebutnya saat diwawancara usai acara. Veridiana mengharapkan, pelaksanaan APBD jangan sampai tertunda agar daya serapnya maksimal dan pembangunan bisa berjalan dengan baik. “Kita meminta kepada pemerintah daerah agar menyusun anggaran secara proporsional, karena semua daerah membutuhkan anggaran yang sama, walaupun  ada hal-hal teknis yang dipertimbangkan,” harapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)