Berita
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum.  Dihadapan puluhan warga yang duduk mengatur jarak, menerapkan protokol kesehatan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 23 Mei 2021 sore. Politikus Golkar yang karib disapa Haji Alung itu lugas menyatakan jika terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu adalah jawaban dari keresahan warga, terutama bagi orang miskin sebagai perwujudkn akses terhadap keadilan. "Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD," ungkap Haji Alung. Perda yang lahir dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan itu lanjut dikatakan Haji Alung lahir melalu inisiatif anggota DPRD Kaltim yang disahkan pada awal November 2018 lalu. Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip. "Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa," katanya. "LBH (Red: Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk pemerintah, akan mendampingi hingga masalah hukumnya selesai," lanjutnya. Agar pelaksanaan perda ini dipahami secara utuh oleh masyarakat, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa. "Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu," pungkasnya (adv/hms7).
Berita Utama
Veridiana Gelar Sosper Pajak di Kecamatan Tering
Deny 25 Mei 2021
74
Berita Utama
Perbanyak Porsi Anak Tidak Mampu Peroleh Beasiswa Kaltim Tuntas
Satya Nugraha 25 Mei 2021
92
Berita Utama
Gali Referensi Penerepan Regulasi Ketahan Keluarga
Deny 24 Mei 2021
65
Berita Utama
Sosper PBH di Sindang Sari, Warga Minta Pergub Segera Dibuat
Satya Nugraha 24 Mei 2021
198
Berita Utama
Agil Suwarno Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara
Satya Nugraha 24 Mei 2021
138
Berita Utama
Sosialisasi Perda di Samboja, Masyarakat Ingin Membentuk LBH
Satya Nugraha 23 Mei 2021
61
Berita Utama
Sigit : Pantau Terus Arus Pasca Mudik
Deny 20 Mei 2021
36
Berita Utama
Haji Alung Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin di Kukar
admin 25 Mei 2021
0
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum.  Dihadapan puluhan warga yang duduk mengatur jarak, menerapkan protokol kesehatan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu 23 Mei 2021 sore. Politikus Golkar yang karib disapa Haji Alung itu lugas menyatakan jika terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu adalah jawaban dari keresahan warga, terutama bagi orang miskin sebagai perwujudkn akses terhadap keadilan. "Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD," ungkap Haji Alung. Perda yang lahir dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan itu lanjut dikatakan Haji Alung lahir melalu inisiatif anggota DPRD Kaltim yang disahkan pada awal November 2018 lalu. Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip. "Mulai dari Kartu Keluarga Misikin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa," katanya. "LBH (Red: Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk pemerintah, akan mendampingi hingga masalah hukumnya selesai," lanjutnya. Agar pelaksanaan perda ini dipahami secara utuh oleh masyarakat, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa. "Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu," pungkasnya (adv/hms7).