Perdalam Materi Ranperda

Selasa, 15 Maret 2022 145
HEARING : Pansus pembahas Ranperda RIPPAR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PUTRI Kaltim, ASITA Kaltim, ICA Kaltim, IHGMA Kaltim, dan MASATA Kaltim, Senin (14/3)
SAMARINDA. Panitia khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang Rencana Iduk Pembangunan Kepariwisata (RIPPAR) Prov. Kaltim menggalar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pelaku usaha, Senin (14/3) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Verydiana Huraq Wang dengan dihadiri sejumlah anggota pansus yakni M Udin, Rusman Yaqub, Nidya Listiyono, Abdul Kadir Tappa, Baharuddin Muin, dan Yeni Eviliana.

Adapun pelaku usaha yang hadir yakni, Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kaltim, Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kaltim, Indonesian Chef Association (ICA) Kaltim, Indonesian Hotel General Manager Assosiacion (IHGMA) Kaltim, Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Kaltim.

Dikatakan Verydiana, capaian dari pembetukan regulasi pariwisata ini ialah perda tidak berjalan sendiri, melainkan sebagai payung hukum untuk praktisi di lapangan. “Jadi jangan ini ada perda, tapi di lapangan ada berbeda persoalan yang tidak diakomodir dalam perda,” ujarnya

Pansus sengaja mengundang para pelaku guna mensingkronkan, antara keinginan pemerintah dengan kebutuhan para pelaku usaha. Hal ini agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak untuk kemajuan wisata Kaltim

“Makanya kita mencari koneknya seperti apa. Jangan sampai misalnya, pemerintah maunya ekowisata sementara di lapangan tidak semua daerah memilikinya (ekowisata), kan ada wisata buatan ataupun agrowista. Jadi kita ingin ini sejalan, Perda ini begini mereka di lapangan juga bisa merasakan manfaatnya perda ini,” kata Very, sapaan akrabnya.

Untuk itu, para pelaku usaha diminta menyampaikan pendapat dan usluan dalam menyempurnakan draf ranperda tersebut. “Kami memberikan kesempatan mereka untuk curhat, apa sih kendala dan kebutuhanya di lapangan terkait dengan pengembangan pariwisata di Kaltim,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus M Udin. Menurut dia, konteks daripada pariwisata sangat banyak, seperti berkaitan infrastruktur, maupun kelembagaan. “Memang perlu kita duduk bersama dengan pihak swasta dan pemerintah, bagaimana cara mengembangkan pariwisata yang ada, baik itu pariwisata dari alam maupun pariwisata buatan,” harapnya.

Adapun kendala pariwisata saat ini dialami yakni kebijakan pembuatan peraturan ini tidak jangka panjang. Sedangkan pelaku usaha berharap kebaijakan ini  bisa jangka panjang. “Karena berbicara pariwisata, tidak terlepas dengan kontrak ataupun kerjasama dengan pihak swasta,” sebut Udin.

Berkaitan dengan regulasi, diharapakan ada aturan yang mampu mencakup multi pemanfaatan. Udin mencontohkan, pembangunan pariwisata dengan konsep rekreasi penangkaran buaya. Selain tempat rekreasi, juga diharapkan pemanfaatan yang lain seperti penggunaan kulit buaya sebagai bahan kerjinan.

“Artinya, penangkaran dan pengembangbiakan buaya tetap jalan, tetapi juga diperbolehkan mengelola ataupun pemanfaatan yang lain, seperti pembuatan tas dari kulit buaya. Nah, regulasi seperti ini lah yang diusulkan,” ucap Politisi Golkar ini.

Sementara itu, Dian Rosita  salah satu perwakilan PUTRI Kaltim mengaku usulan dan saran yang disampaikan kepada pansus ialah untuk kemajuan dan kesuksesan pariwisata Kaltim. “Apa yang terjadi di lapangan, sebagai pelaku kami pasti tahu kebutuhannya seperti apa, dan kami harap kebijakan yang dibuat itu nanti benar-benar sesuai dengan kejadian dan kebutuhan yang ada di lapangan,” harap dia.

Apa yang telah disampaikan kepada pansus kata dia merupakan kiat sukses membuat pariwisata Kaltim maju. “Yang kita sampaikan, terutama masalah kebijakan maupun regulasi dan segala macamnya, kemudian kebutuhan-kebutuhan Kita di lapangan, organisasi kelembagaan untuk menciptakan suatu industri, kemudian menciptakan kemandirian masyarakat, memaksimalkan CSR untuk pengembangan destinasi pariwisata itu sendiri, juga kerjasama swasta dan pemerintah untuk memaksimalkan aset daerah,” terang dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan persoalan akses menuju tempat wisata. Perempuan yang akrab disapa Dian ini mengaku, akses merupakan aspek yang sangat mempengaruhi pariwisata di Kaltim.

“Akses jalan, kalau kita katakan sederhana, tapi itu sangat mempengaruhi, karena pariwisata kan terkenal dengan pariwisata mahal. Sebenarnya nggak masalah mahal, asalkan nyaman. Karena pariwisata, salah satunya adalah produk branding atau pencitraan. Jadi infrastruktur sangat penting sekali,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)