Sempurnakan Draf Raperda, Pansus Ketenagalistrikan Gelar RDP

Senin, 21 Maret 2022 106
Rapat Dengar Pendapat Pansus Ketenagalistrikan Kaltim dengan Dinas ESDM, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Perusda Kelistrikan Kaltim
SAMARINDA. Pansus Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusda Kelistrikan Kaltim, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (21/3). Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menuturkan pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas draf rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ia menjelaskan masukan dari berbagai pihak dinilai penting dalam penyempurnaan draf raperda yang sedang dibahas. Termasuk yang terpenting bagaimana membuat seluruh daerah teraliri listrik. “Pentingnya menerima masukan untuk melihat berbagai alternatif buat solusi penerangan yang merata di setiap daerah. Salah satunya, memaksimalkan peran Perusda Kelistrikan yang payung hukumnya dari raperda ini,” kata Sapto didampingi Bagus Susetyo, Masari Rais, Romadhoni Putra Pratama, Siti Rizky Amaliah, Jahidin, Salehuddin, Sukmawati, dan Marthinus. 


Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana untuk menyediakan keperluan penerangan di Ibu Kota Negara kedepannya. “Ini harus disiapkan sedini mungkin dan ini perlu dimasukan dalam draf raperda,” ujarnya.


Seperti diketahui bahwa penyediaan listrik menjadi kewenangan PT PLN akan tetapi dikarenakan sarana dan prasarana serta kondisi wilayah menjadikan perusahaan plat merah tersebut belum dapat menjangkau seluruh daerah.


Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan memberikan masukan program yang dinilainya perlu untuk dimaksudkan dalam draf raperda ketenagalistrikan salah satunya yakni terkait penerangan jalan di sejumlah daerah di Kaltim. “Di beberapa daerha di luar Kaltim sudah membuat sumber energi yang murah dan ramah lingkungan seperti solar cell. Kedepan, ini akan menjadi lebih dikembangkan sebab menghemat biaya 20-30 persen termasuk rencana setiap kantor membangun rooftop untuk solar cell,”sebutnya.


Guna peran BUMD lebih maksimal maka agar dituangkan dalam draf raperda yakni penyelarasan penyediaan tenaga listrik antara BUMD dengan pemerintah untuk penyediaan penerangan khususnya di daerah yang belum teraliri listrik. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)