Sempurnakan Draf Raperda, Pansus Ketenagalistrikan Gelar RDP

Senin, 21 Maret 2022 102
Rapat Dengar Pendapat Pansus Ketenagalistrikan Kaltim dengan Dinas ESDM, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Perusda Kelistrikan Kaltim
SAMARINDA. Pansus Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusda Kelistrikan Kaltim, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (21/3). Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menuturkan pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas draf rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ia menjelaskan masukan dari berbagai pihak dinilai penting dalam penyempurnaan draf raperda yang sedang dibahas. Termasuk yang terpenting bagaimana membuat seluruh daerah teraliri listrik. “Pentingnya menerima masukan untuk melihat berbagai alternatif buat solusi penerangan yang merata di setiap daerah. Salah satunya, memaksimalkan peran Perusda Kelistrikan yang payung hukumnya dari raperda ini,” kata Sapto didampingi Bagus Susetyo, Masari Rais, Romadhoni Putra Pratama, Siti Rizky Amaliah, Jahidin, Salehuddin, Sukmawati, dan Marthinus. 


Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana untuk menyediakan keperluan penerangan di Ibu Kota Negara kedepannya. “Ini harus disiapkan sedini mungkin dan ini perlu dimasukan dalam draf raperda,” ujarnya.


Seperti diketahui bahwa penyediaan listrik menjadi kewenangan PT PLN akan tetapi dikarenakan sarana dan prasarana serta kondisi wilayah menjadikan perusahaan plat merah tersebut belum dapat menjangkau seluruh daerah.


Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan memberikan masukan program yang dinilainya perlu untuk dimaksudkan dalam draf raperda ketenagalistrikan salah satunya yakni terkait penerangan jalan di sejumlah daerah di Kaltim. “Di beberapa daerha di luar Kaltim sudah membuat sumber energi yang murah dan ramah lingkungan seperti solar cell. Kedepan, ini akan menjadi lebih dikembangkan sebab menghemat biaya 20-30 persen termasuk rencana setiap kantor membangun rooftop untuk solar cell,”sebutnya.


Guna peran BUMD lebih maksimal maka agar dituangkan dalam draf raperda yakni penyelarasan penyediaan tenaga listrik antara BUMD dengan pemerintah untuk penyediaan penerangan khususnya di daerah yang belum teraliri listrik. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)