Sempurnakan Draf Raperda, Pansus Ketenagalistrikan Gelar RDP

Senin, 21 Maret 2022 103
Rapat Dengar Pendapat Pansus Ketenagalistrikan Kaltim dengan Dinas ESDM, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Perusda Kelistrikan Kaltim
SAMARINDA. Pansus Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusda Kelistrikan Kaltim, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (21/3). Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menuturkan pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas draf rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ia menjelaskan masukan dari berbagai pihak dinilai penting dalam penyempurnaan draf raperda yang sedang dibahas. Termasuk yang terpenting bagaimana membuat seluruh daerah teraliri listrik. “Pentingnya menerima masukan untuk melihat berbagai alternatif buat solusi penerangan yang merata di setiap daerah. Salah satunya, memaksimalkan peran Perusda Kelistrikan yang payung hukumnya dari raperda ini,” kata Sapto didampingi Bagus Susetyo, Masari Rais, Romadhoni Putra Pratama, Siti Rizky Amaliah, Jahidin, Salehuddin, Sukmawati, dan Marthinus. 


Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana untuk menyediakan keperluan penerangan di Ibu Kota Negara kedepannya. “Ini harus disiapkan sedini mungkin dan ini perlu dimasukan dalam draf raperda,” ujarnya.


Seperti diketahui bahwa penyediaan listrik menjadi kewenangan PT PLN akan tetapi dikarenakan sarana dan prasarana serta kondisi wilayah menjadikan perusahaan plat merah tersebut belum dapat menjangkau seluruh daerah.


Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan memberikan masukan program yang dinilainya perlu untuk dimaksudkan dalam draf raperda ketenagalistrikan salah satunya yakni terkait penerangan jalan di sejumlah daerah di Kaltim. “Di beberapa daerha di luar Kaltim sudah membuat sumber energi yang murah dan ramah lingkungan seperti solar cell. Kedepan, ini akan menjadi lebih dikembangkan sebab menghemat biaya 20-30 persen termasuk rencana setiap kantor membangun rooftop untuk solar cell,”sebutnya.


Guna peran BUMD lebih maksimal maka agar dituangkan dalam draf raperda yakni penyelarasan penyediaan tenaga listrik antara BUMD dengan pemerintah untuk penyediaan penerangan khususnya di daerah yang belum teraliri listrik. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)