10 Kepala Sekolah SMK PPU Sambangi Karang Paci

Rabu, 16 Maret 2022 209
Rapat Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi Akhmed Reza Fachlevi dengan kepala sekolah SMK se-PPU yang tergabung dalam MKKS, Senin (14/3)
SAMARINDA. Menerima kedatangan 10 Kepala Sekolah SMK di Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK. Komisi IV DPRD Kaltim menyambut baik kedatangan para tenaga pendidik tersebut, bahkan sejumlah masukan untuk tetap semangat memajukan dan mengembangkan masa depan dan karir guru maupun siswa SMK juga diberikan oleh Komisi yang kini dipimpin oleh Akhmed Reza Fachlevi tersebut.

Pertemuan yang dihadiri Mutanto Kepala Cabang Dinas Wilayah I yang salah satunya meliputi Kabupaten PPU tersebut , sejumlah aspirasi seperti penyiapan tenaga kerja lulusan SMK yang berkaitan dengan adanya IKN, pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), persiapan menjelang PPDB hingga kendala dalam menjalin kerjasama penerimaan siswa SMK pada perusahaan-perusahaan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menyambut positif aspirasi yang disampingkan. Reza juga mengungkapkan harapannya agar kedepan pengembangan bidang SMK bisa terus diupayakan. Ia juga berharap prestasi dan kompetensi siswa SMK mendapat sambutan baik dibursa kerja.

Sementara itu, Rusman Ya’qub yang juga hadir dalam rapat tersebut juga memberi dukungan dan semangat memajukan SMK. Bahkan menurut Rusman memajukan SMK tak hanya didasari karena adanya IKN, ia juga mendorong dilakukannya revisi perda tentang pendidikan yang menurutnya membatasi ruang gerak sekolah dalam mengembangkan prestasi anak didik. “Bahkan perlu dilakukan analisa antara peluang kerja dengan jurusan yang tersedia, selain itu berbagai analisa lain juga diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apa yang diperlukan dalam memajukan bidang SMK,” kata Rusman dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kaltim, Senin (14/3).

Selain itu, peningkatan kapasitas juga tak hanya bagi siswa saja, namun guru SMK juga harus terus dibekali dengan pengetahuan dan ilmu-ilmu untuk menunjang kapasitas. Hal itu disarankan Rusman mengingat kemajuan teknologi dan industri yang terus berkembang, sehingga guru juga harus terus berkembang menyesuaikan perkembangan zaman.

Untuk diketahui rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan sejumlah anggota Komisi IV lain diantaranya Abdul Kadir Tappa, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)