Percepat Pembahasan Regulasi Kepariwisataan, Pansus RIPPAR Undang Dispar Kaltim dan Organisasi Kepariwisataan

Senin, 21 Maret 2022 66
Pansus pembahas Raperda tentang RIPPAR Kaltim melakukan rapat bersama Dispar Kaltim dan Organisasi Kepariwisataan Kaltim
SAMARINDA. Pariwisata mempunyai peranan penting dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi suatu daerah, tak terkecuali bagi Kaltim. Dalam mendukung usaha kepariwisataan, dibutuhkan regulasi yang jelas guna memudahkan pelaku wisata dalam pengembangan kepariwisataan. Dalam rangka percepatan pembahasan regulasi mengenai kepariwisataan, Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kaltim mengundang Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim beserta Organisasi Kepariwisataan Kaltim rapat bersama membahas Draft Raperda Kepariwisataan demi kesempurnaan raperda, Senin (21/3)

Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan dari hasil pertemuan dengan Dispar Kaltim dan Organisasi Kepariwisataan Kaltim, ada beberapa usulan saran yang telah disampaikan oleh pihak terkait untuk dimasukkan dalam draft raperda. “Ya, jadi memang mereka (pelaku wisata) yang berkecimpung di pariwisata mengusulkan agar dipermudah perizinan terkait dengan kepariwisataan. Harapan mereka, meminta izinnya dipermudah, bahkan kalau perlu pemerintah membantu proses perizinannya atau bahkan bisa digratiskan,” ujarnya.

Dengan melihat potensi wisata di Kaltim, Udin meminta seluruh pelaku pariwisata yang memiliki izin harus diakomodir. “Sementara pelaku wisata yang tidak memiliki harus ditertibkan atau dibina oleh pemerintah, sehingga pariwisata bisa berkembang baik kedepannya,” jelas dia. Berkaitan dengan infrastruktur atau akses menuju tempat pariwisata lanjut Politisi Golkar ini, perlu mendapat perhatian serius. Khususnya akses menuju tempat wisata, baik darat, udara, maupun jalur air atau laut. “Karena memang di Kaltim ini, contoh saja kalau kita mau ke Muaratua harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal karena keterbatasan akses. Sehingga, inilah yang diminta para organisasi pariwisata Kaltim untuk diperhatikan,” terang Udin.

Berkaitan dengan media promosi, Politisi Golkar ini beranggapan, bahwa media promosi itu bukan hanya dilakukan oleh pelaku pariwisata, tapi pemerintah juga harus ikut serta dalam mempromosikan pariwisata di Kaltim. “Pemanfaatan lokasi untuk promosi wisata bisa dimaksimalkan pemerintah, seperti Stadion Palaran. Bekas fasilitas PON itu bisa digunakan untuk menarik daya wisata,” sebut dia

Tempat olahraga seperti Stadion Palaran yang saat ini tidak terurus menurut dia, bisa dimanfaatkan dan dikembangkan. Misalnya dengan membuat event yang bisa menarik wisatawan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. “Sehingga ketika ada orang baik itu dari mancanegara maupun domestik yang hadir bisa kita manfaatkan dengan mempromosikan Pariwisata Kaltim. Event-event itulah yang menjadi pengikat dan daya tarik dalam mempromosikan wisata Kaltim,” jelas Udin.

Berdasarkan apa yang telah disampaikan dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini berjanji segala saran dan masukan akan disesuaikan dengan draft raperda. “Masukan dari seluruh pelaku-pelaku usaha pariwisata akan kita catat. Sementara yang tidak masuk dalam draft raperda kita berharap diakomodir dalam pergub nantinya,” pungkas Udin. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)