Komisi IV Bersama Dinas Kesehatan Bahas Program Kerja

Kamis, 17 Maret 2022 182
BAHAS PROGRAM KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Kaltim, Selasa (15/3).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait evaluasi dan pelaksanaan program Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (15/3).

Plt Kepala Dinkes Kaltim Masitah mengatakan bahwa Dinkes telah menetapkan program perencanaan kesehatan, baik evaluasi tahun 2021 maupun kegiatan tahun 2022. Dan ia juga menyampaikan kondisi tenaga kesehatan di Kaltim hingga kebutuhan fasilitas kesehatan penunjang.

“Karena pandemi ini membuat kontak antar manusia dibatasi, sehingga tentu saja capaian program dalam dua tahun ini tidak bisa maksimal,” ujar Masitah.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas berkaitan dengan anggaran kesehatan, maupun jumlah capaian vaksinasi.

"Kita bersama membahas program kerja dan penyerapan alokasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022. Kemudian kita juga membahas tingkat vaksinasi di Kaltim, dan juga menjelang bulan Ramadhan, bagaimana nantinya Dinkes mengantisipasi jika ada lonjakan kasus," ucap Politisi partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, kita juga membahas terkait fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di provinsi ini. Berapa jumlah keseluruhan dari tenaga kesehatan yang ada di Kaltim. Apakah dari jumlah tenaga kesehatan tersebut bisa mencakup ke pelosok-pelosok desa.

"Sebab ada beberapa daerah baik di pedalaman maupun pinggiran, masih banyak kekurangan fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan. Kita lihat, ada rumah sakit maupun puskesmas khususnya tidak ada dokter, perawat, bahkan bidannya," ungkapnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yaitu  Ananda Emira Moeis, Fitri Maisyaroh dan Rusman Ya’qub. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)