Komisi IV Bersama Dinas Kesehatan Bahas Program Kerja

Kamis, 17 Maret 2022 185
BAHAS PROGRAM KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Kaltim, Selasa (15/3).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait evaluasi dan pelaksanaan program Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (15/3).

Plt Kepala Dinkes Kaltim Masitah mengatakan bahwa Dinkes telah menetapkan program perencanaan kesehatan, baik evaluasi tahun 2021 maupun kegiatan tahun 2022. Dan ia juga menyampaikan kondisi tenaga kesehatan di Kaltim hingga kebutuhan fasilitas kesehatan penunjang.

“Karena pandemi ini membuat kontak antar manusia dibatasi, sehingga tentu saja capaian program dalam dua tahun ini tidak bisa maksimal,” ujar Masitah.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas berkaitan dengan anggaran kesehatan, maupun jumlah capaian vaksinasi.

"Kita bersama membahas program kerja dan penyerapan alokasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022. Kemudian kita juga membahas tingkat vaksinasi di Kaltim, dan juga menjelang bulan Ramadhan, bagaimana nantinya Dinkes mengantisipasi jika ada lonjakan kasus," ucap Politisi partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, kita juga membahas terkait fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di provinsi ini. Berapa jumlah keseluruhan dari tenaga kesehatan yang ada di Kaltim. Apakah dari jumlah tenaga kesehatan tersebut bisa mencakup ke pelosok-pelosok desa.

"Sebab ada beberapa daerah baik di pedalaman maupun pinggiran, masih banyak kekurangan fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan. Kita lihat, ada rumah sakit maupun puskesmas khususnya tidak ada dokter, perawat, bahkan bidannya," ungkapnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yaitu  Ananda Emira Moeis, Fitri Maisyaroh dan Rusman Ya’qub. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)