Komisi IV Bersama Dinas Kesehatan Bahas Program Kerja

Kamis, 17 Maret 2022 255
BAHAS PROGRAM KERJA : Komisi IV DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Kaltim, Selasa (15/3).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait evaluasi dan pelaksanaan program Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (15/3).

Plt Kepala Dinkes Kaltim Masitah mengatakan bahwa Dinkes telah menetapkan program perencanaan kesehatan, baik evaluasi tahun 2021 maupun kegiatan tahun 2022. Dan ia juga menyampaikan kondisi tenaga kesehatan di Kaltim hingga kebutuhan fasilitas kesehatan penunjang.

“Karena pandemi ini membuat kontak antar manusia dibatasi, sehingga tentu saja capaian program dalam dua tahun ini tidak bisa maksimal,” ujar Masitah.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas berkaitan dengan anggaran kesehatan, maupun jumlah capaian vaksinasi.

"Kita bersama membahas program kerja dan penyerapan alokasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022. Kemudian kita juga membahas tingkat vaksinasi di Kaltim, dan juga menjelang bulan Ramadhan, bagaimana nantinya Dinkes mengantisipasi jika ada lonjakan kasus," ucap Politisi partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, kita juga membahas terkait fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di provinsi ini. Berapa jumlah keseluruhan dari tenaga kesehatan yang ada di Kaltim. Apakah dari jumlah tenaga kesehatan tersebut bisa mencakup ke pelosok-pelosok desa.

"Sebab ada beberapa daerah baik di pedalaman maupun pinggiran, masih banyak kekurangan fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan. Kita lihat, ada rumah sakit maupun puskesmas khususnya tidak ada dokter, perawat, bahkan bidannya," ungkapnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yaitu  Ananda Emira Moeis, Fitri Maisyaroh dan Rusman Ya’qub. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)