Bahas Program Kerja dan Review Pekerjaan

Rabu, 16 Maret 2022 167
RAPAT PERDANA : Rapat internal Komisi I DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Baharudin Demmu dengan dihadiri sejumlah anggota komisi, Selasa (15/3)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat perdana dengan agenda membahas program kerja serta mereview pekerjaan yang sedang berjalan.  Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat memimpin rapat, Selasa (15/3).

Sebagai ketua komisi yang baru, Bahar, spaan akrabnya, mengaku perlu mengetahui dan memahami program kerja komisi yang selama ini sudah dilakukan. “Sesuai dengan tupoksi dari Komisi I, rapat ini sekaligus mengecek ulang semua surat-surat yang masuk di komisi dan yang akan secepatnya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait dengan program kerja, Ketua Fraksi PAN ini juga mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan yang ada di kabuaptena Kukar terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Sesuai dengan surat yang masuk ke komisi terkait aduan masyarakat, minggu ini kita akan melakukan kunjungan ke Desa Pariaman. Ada masyarakat yang mengadukan bahwa ada berapa lahan mereka yang belum dibayar oleh pihak perusahaan,” sebut dia.

Selain itu, Bahar juga menyampaikan pihaknya akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait dengan persoalan lahan yang ada di areal Hotel Mercure Samarinda. “Ini terkait dengan persoalan antara Yayasan Taqwa dengan pihak management Mercure. Itu juga coba akan kita kroscek kembali,” bebernya.

Agenda lainnya lanjut dia, yakni berkaitan dengan perijinan perusahaan yang memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memasuki masa berakhirnya kontrak.

“Itu juga kita mau pastikan statusnya, apakah ini perusahaan dilanjutkan ijinnya atau tidak. Jadi ini harus di kroscek juga. Jangan sampai statusnya sudah tidak diperpanjang, tapi pihak perusahaan masih melakukan operasi,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)