Baharuddin Muin Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU

Senin, 14 Maret 2022 305
Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dari dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, Baharuddin Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU, Sabtu (12/3).
PENAJAM. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dari dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, Baharuddin Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU dalam rangka memperingati Hari Jadi ke - 20 Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (12/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy didampingi para Wakil Ketua DPRD PPU dan dihadiri sejumlah anggota DPRD PPU, unsur Forkopimda, para kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab PPU, Ketua Tim Sukses PPU, perwakilan organisasi dan sejumlah tokoh masyarakat.

Hamdam selaku Plt. Bupati PPU, dalam sambutannya mengatakan, tema pada peringatan hari jadi Kabupaten PPU tahun 2022 ini adalah “Bangkit Bersama Menuju Ibu Kota Negara”.

Tema tersebut mengandung makna bahwa Pemerintah dan rakyat PPU berjuang, membangun secara nyata yang hasilnya sebesar-besarnya untuk masyarakat PPU.

Menurutnya, Ibu Kota Negara (IKN) baru di PPU dibangun sebagai wilayah baru untuk membentuk peradaban baru bangsa dan negara Indonesia yang beragam suku bangsa dan agama serta budayanya Bhinneka Tunggal Ika, untuk bersama-sama mencapai kejayaan bangsa yang adil dan makmur.

“IKN di Kabupaten PPU adalah sebuah anugerah Allah SWT melalui kebijakan pemerintah pusat kepada kita masyarakat Bumi Etam umumnya dan Bumi Benuo Taka khususnya yang harus didukung oleh semua komponen masyarakat. Raihlah kesempatan yang ada dan manfaatkanlah peluang yang tersedia sehingga kita dapat berkontribusi positif terhadap munculnya peradaban baru melalui penetapan IKN baru di Bumi Benuo Taka,“ ujarnya.

Selanjutnya saat diwawancara usai acara, Baharuddin Muin mengatakan, Kabupaten PPU yang sudah menginjak usia ke – 20 tahun ini ibarat remaja yang menuju dewasa. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa Kabupaten PPU akan menjadi IKN, untuk itu diharapkan semua komponen masyarakat yang mempunyai skill agar dapat dilibatkan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

“Ada istilah pepatah lama, jangan jadi penonton diwilayah sendiri. Saya kira ini tidak bisa dipungkiri, berapa banyak nantinya orang-orang yang masuk kesini, dengan sendirinya kalau masyarakat disini tidak siap menghadapi, maka dia akan tersingkir dalam segala bentuk apapun,” ucap politisi partaim Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)