Baharuddin Muin Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU

Senin, 14 Maret 2022 401
Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dari dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, Baharuddin Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU, Sabtu (12/3).
PENAJAM. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dari dapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, Baharuddin Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU dalam rangka memperingati Hari Jadi ke - 20 Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (12/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy didampingi para Wakil Ketua DPRD PPU dan dihadiri sejumlah anggota DPRD PPU, unsur Forkopimda, para kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab PPU, Ketua Tim Sukses PPU, perwakilan organisasi dan sejumlah tokoh masyarakat.

Hamdam selaku Plt. Bupati PPU, dalam sambutannya mengatakan, tema pada peringatan hari jadi Kabupaten PPU tahun 2022 ini adalah “Bangkit Bersama Menuju Ibu Kota Negara”.

Tema tersebut mengandung makna bahwa Pemerintah dan rakyat PPU berjuang, membangun secara nyata yang hasilnya sebesar-besarnya untuk masyarakat PPU.

Menurutnya, Ibu Kota Negara (IKN) baru di PPU dibangun sebagai wilayah baru untuk membentuk peradaban baru bangsa dan negara Indonesia yang beragam suku bangsa dan agama serta budayanya Bhinneka Tunggal Ika, untuk bersama-sama mencapai kejayaan bangsa yang adil dan makmur.

“IKN di Kabupaten PPU adalah sebuah anugerah Allah SWT melalui kebijakan pemerintah pusat kepada kita masyarakat Bumi Etam umumnya dan Bumi Benuo Taka khususnya yang harus didukung oleh semua komponen masyarakat. Raihlah kesempatan yang ada dan manfaatkanlah peluang yang tersedia sehingga kita dapat berkontribusi positif terhadap munculnya peradaban baru melalui penetapan IKN baru di Bumi Benuo Taka,“ ujarnya.

Selanjutnya saat diwawancara usai acara, Baharuddin Muin mengatakan, Kabupaten PPU yang sudah menginjak usia ke – 20 tahun ini ibarat remaja yang menuju dewasa. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa Kabupaten PPU akan menjadi IKN, untuk itu diharapkan semua komponen masyarakat yang mempunyai skill agar dapat dilibatkan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

“Ada istilah pepatah lama, jangan jadi penonton diwilayah sendiri. Saya kira ini tidak bisa dipungkiri, berapa banyak nantinya orang-orang yang masuk kesini, dengan sendirinya kalau masyarakat disini tidak siap menghadapi, maka dia akan tersingkir dalam segala bentuk apapun,” ucap politisi partaim Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)