Pansus Revisi Beberapa Pasal

Selasa, 15 Maret 2022 105
RAPAT INTERNAL : Pansus Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang dipimpin Sapto Setyo Pramono saat menggela rapat internal di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya.

Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya.

“Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto.

Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini.

Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. Dan dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui.

“Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)