Pansus Revisi Beberapa Pasal

15 Maret 2022

RAPAT INTERNAL : Pansus Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang dipimpin Sapto Setyo Pramono saat menggela rapat internal di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya.

Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya.

“Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto.

Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini.

Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. Dan dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui.

“Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)