Komisi II Minta Biro Hukum dan BPKAD Proses Putusan MA

21 Maret 2022

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim dipimpin Nidya Listiyono, hadir sejumlah perwakilan dari Biro Hukum, BPKAD Kaltim, Kementerian Agama dan Kepala Sekolah MAN 1 Samarinda
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, rapat Senin (21/3) membahas putusan Mahkamah Agung mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda berjalan cukup panjang. Terkait putusan tersebut, Nidya didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin  berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut.

Terkait hal itu, Nidya menambahkan dibutuhkan data-data yang valid. “Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan. Sebab itu yang jadi masalah hari ini, sebab tetap harus melibatkan BPN secara legal maka harapan saya kepala bpkad dengan biro hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga untuk kemudian turun kelapangan dan melaksanakan hasil putusan,” urai Nidya usai rapat.


Ia menambahkan, terkait pelaksanaan putusan ia menguraikan mana  yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim. “Dan mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD , datanya harus jelas. Jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di Paripurna objek nya tidak jelas,” sebutnya.


Nidya menilai hal ini juga perlu disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur. “Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP harini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera dieksekusi,” papar Nidya dalam rapat yang dihadiri Anggota Komisi II Masykur Sarmian, Ismail ST, Mashari Rais, Aghiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono dan Siti Rizky Amalia.

Lebih lanjut kemudian dibikinkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1).

Sementara, untuk percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1. Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)