Komisi II Minta Biro Hukum dan BPKAD Proses Putusan MA

Senin, 21 Maret 2022 100
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim dipimpin Nidya Listiyono, hadir sejumlah perwakilan dari Biro Hukum, BPKAD Kaltim, Kementerian Agama dan Kepala Sekolah MAN 1 Samarinda
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, rapat Senin (21/3) membahas putusan Mahkamah Agung mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda berjalan cukup panjang. Terkait putusan tersebut, Nidya didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin  berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut.

Terkait hal itu, Nidya menambahkan dibutuhkan data-data yang valid. “Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan. Sebab itu yang jadi masalah hari ini, sebab tetap harus melibatkan BPN secara legal maka harapan saya kepala bpkad dengan biro hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga untuk kemudian turun kelapangan dan melaksanakan hasil putusan,” urai Nidya usai rapat.


Ia menambahkan, terkait pelaksanaan putusan ia menguraikan mana  yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim. “Dan mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD , datanya harus jelas. Jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di Paripurna objek nya tidak jelas,” sebutnya.


Nidya menilai hal ini juga perlu disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur. “Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP harini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera dieksekusi,” papar Nidya dalam rapat yang dihadiri Anggota Komisi II Masykur Sarmian, Ismail ST, Mashari Rais, Aghiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono dan Siti Rizky Amalia.

Lebih lanjut kemudian dibikinkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1).

Sementara, untuk percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1. Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)