Hadiri Apel Siaga Karhutla di Kaltim

Senin, 26 Juni 2023 174
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (batik kuning) saat menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kaltim Tahun 2023, di Stadion Sempaja, Samarinda, Kamis (22/6).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/6) lalu.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) Kaltim Brigjen Pol Mujiyono dengan peserta apel dari TNI-Polri, dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, relawan, petugas pemadam kebakaran, serta perwakilan pemerintah daerah, hingga perusahaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan yang akan digunakan untuk mengantisipasi potensi Karhutla di Kaltim, khususnya daerah-daerah yang berpotensi terjadi kebarakan hutan dan lahan akibat cuaca maupun faktor lainnya.

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberikan apresiasi kepada TNI dan Kepolisian serta peserta apel maupun petugas lapangan yang selalu siap siaga dalam menjaga dan meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di Kaltim.

Lembaga DPRD Kaltim kata dia selalu siap memberikan support dan dukungan penuh dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. “Ini bentuk kepedulian kita terhadap hutan dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan dini, melalui koordinasi dengan 10 kabupten/kota yang ada di Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Tiyo ini. “Mudah-mudahan dengan keterlibatan seluruh stake holder se Kaltim, kita bisa menjaga hutan bersama-sama,” sebut dia.

Politisi Golkar ini berharap, masyarakat semakin sadar akan perlunya menjaga ekosistem hutan dan lahan, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran. “Kami mendorong adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti pembakaran lahan secara ilegal yang sering menjadi pemicu kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim Mujiyono menyampikan, apel siagai ini merupakan langkah konkret dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang rentan terjadi di Kaltim. “Pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran,” ujarnya.

Menurut dia, perlu adanya langkah kongkret dari semua stakeholder yang terlibat baik pemerintah, TNI dan Polri, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla dengan melakukan upaya pencegahan secara preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan, ekosistem, dan juga kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita perlu bersatu dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak negatif dari kebakaran,” pintanya.  (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)