Hadiri Apel Siaga Karhutla di Kaltim

Senin, 26 Juni 2023 165
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (batik kuning) saat menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kaltim Tahun 2023, di Stadion Sempaja, Samarinda, Kamis (22/6).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/6) lalu.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) Kaltim Brigjen Pol Mujiyono dengan peserta apel dari TNI-Polri, dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, relawan, petugas pemadam kebakaran, serta perwakilan pemerintah daerah, hingga perusahaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan yang akan digunakan untuk mengantisipasi potensi Karhutla di Kaltim, khususnya daerah-daerah yang berpotensi terjadi kebarakan hutan dan lahan akibat cuaca maupun faktor lainnya.

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberikan apresiasi kepada TNI dan Kepolisian serta peserta apel maupun petugas lapangan yang selalu siap siaga dalam menjaga dan meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di Kaltim.

Lembaga DPRD Kaltim kata dia selalu siap memberikan support dan dukungan penuh dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. “Ini bentuk kepedulian kita terhadap hutan dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan dini, melalui koordinasi dengan 10 kabupten/kota yang ada di Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Tiyo ini. “Mudah-mudahan dengan keterlibatan seluruh stake holder se Kaltim, kita bisa menjaga hutan bersama-sama,” sebut dia.

Politisi Golkar ini berharap, masyarakat semakin sadar akan perlunya menjaga ekosistem hutan dan lahan, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran. “Kami mendorong adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti pembakaran lahan secara ilegal yang sering menjadi pemicu kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim Mujiyono menyampikan, apel siagai ini merupakan langkah konkret dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang rentan terjadi di Kaltim. “Pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran,” ujarnya.

Menurut dia, perlu adanya langkah kongkret dari semua stakeholder yang terlibat baik pemerintah, TNI dan Polri, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla dengan melakukan upaya pencegahan secara preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan, ekosistem, dan juga kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita perlu bersatu dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak negatif dari kebakaran,” pintanya.  (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)