Hadiri Apel Siaga Karhutla di Kaltim

Senin, 26 Juni 2023 180
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (batik kuning) saat menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kaltim Tahun 2023, di Stadion Sempaja, Samarinda, Kamis (22/6).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/6) lalu.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) Kaltim Brigjen Pol Mujiyono dengan peserta apel dari TNI-Polri, dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, relawan, petugas pemadam kebakaran, serta perwakilan pemerintah daerah, hingga perusahaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan yang akan digunakan untuk mengantisipasi potensi Karhutla di Kaltim, khususnya daerah-daerah yang berpotensi terjadi kebarakan hutan dan lahan akibat cuaca maupun faktor lainnya.

Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memberikan apresiasi kepada TNI dan Kepolisian serta peserta apel maupun petugas lapangan yang selalu siap siaga dalam menjaga dan meminimalisir potensi terjadinya Karhutla di Kaltim.

Lembaga DPRD Kaltim kata dia selalu siap memberikan support dan dukungan penuh dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. “Ini bentuk kepedulian kita terhadap hutan dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan dini, melalui koordinasi dengan 10 kabupten/kota yang ada di Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Tiyo ini. “Mudah-mudahan dengan keterlibatan seluruh stake holder se Kaltim, kita bisa menjaga hutan bersama-sama,” sebut dia.

Politisi Golkar ini berharap, masyarakat semakin sadar akan perlunya menjaga ekosistem hutan dan lahan, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran. “Kami mendorong adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ilegal seperti pembakaran lahan secara ilegal yang sering menjadi pemicu kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim Mujiyono menyampikan, apel siagai ini merupakan langkah konkret dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang rentan terjadi di Kaltim. “Pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran,” ujarnya.

Menurut dia, perlu adanya langkah kongkret dari semua stakeholder yang terlibat baik pemerintah, TNI dan Polri, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla dengan melakukan upaya pencegahan secara preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan, ekosistem, dan juga kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita perlu bersatu dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak negatif dari kebakaran,” pintanya.  (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)