Pansus dan BPKAD Kaltim Bersepakat Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda

Senin, 26 Juni 2023 82
Rapat Pansus pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Jumat (23/6).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar rapat persiapan konsultasi draf raperda dengan Biro Hukum dan BPKAD Kaltim di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (23/6).

Adapun hasil rapat tersebut Pansus dan BPKAD Kaltim bersepakat terhadap penetapan rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah (perda).

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Kaltim Asriwidowati Pradikta.

Nidya Listiyono menuturkan sejumlah tahapan telah dilaksanakan pansus, mulai dari rapat internal, rapat dengan mitra kerja pemerintah, hingga konsultasi dan uji publik. Setelah mendapatkan banyak masukan dalam penyempurnaan draf raperda ini maka telah memasuki tahapan akhir.

“Terakhir masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Keuangan RI terhadap draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, sebab dinilai telah cukup maksimal maka Pansus dan BPKAD melakukan penandatanganan kesepatan bersama yang kemudian setelah itu melakukan harmonisasi dan konsultasi akhir ke kementerian terkait,” jelas Nidya Listiyono didampingi sejumlah anggota Pansus yakni Ismail, Rima Hartati, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, dan Ali Hamdi.

Politikus asal Golkar itu berharap agar nantinya apabila raperda telah disahkan menjadi perda maka pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efesien sehingga bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Hadir pada pertemuan tersebut Karo Hukum Pemprov Kaltim Suparmi, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Rachmadiana, Sub Bidang Anggaran I BPKAD Kaltim Wahyu Purnama, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Asriwidowati Pradikta, dan lainnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)