Olahraga Berikan Multiplier Effect Pada Kualitas SDM

Sabtu, 17 Juni 2023 173
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati ketika menghadiri pembukaan Pelatihan dan Sosialisasi Olahraga DBON/DBOD di Kaltim, Sabtu (17/6).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati yang mewakili Ketua DPRD Kaltim secara khusus menghadiri pembukaan Pelatihan dan Sosialisasi Olahraga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)/ Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Sabtu (17/6).

Hadir juga dalam acara tersebut Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Didi Rusdiansyah Anan Dani yang mewakili Gubernur Kaltim sekaligus membuka acara, para narasumber, pimpinan dan para pengurus DBON Kaltim, KONI Kaltim, BAPOPSI Kaltim, IGORNAS Kaltim, para penggiat olahraga se-Kaltim serta seluruh peserta pelatihan dan sosialisasi.

Dalam laporannya, Sulaiman selaku ketua panitia mengatakan bahwa kegiatan yang digagas oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim oleh Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standarisasi olahraga terutama DBON dan DBOD Kaltim.

“Kegiatan ini menghadirkan pembicara atau narasumber dari praktisi pendidikan terutama praktisi olahraga. Dan peserta yang hadir dan kami siapkan ada sekitar 80 peserta yang terdiri dari para pengurus provinsi dan binpres,” sebutnya.

Kemudian dalam sambutan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Didi Rusdiansyah Anan Dani menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi atas digelarnya pelatihan dan sosialisasi ini.

“Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang standar olahraga yang meliputi standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar atlet, dan standar pengelolaan prestasi olahraga,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Puji Setyowati mengharapakan agar setelah sosialisasi ini, bagaimana Kaltim untuk menindaklanjuti serta membuat juknis tentang Desain Olahraga Daerah (DOD). Karena disitu termuat beberapa hal yang sangat strategis untuk menaungi semua cabang olahraga (cabor) khususnya olahraga rekreasi, olahraga tradisional, olahraga prestasi dan olahraga industri.

“Harapan kita, Pak Gubernur juga merespon dengan baik, kemudian tentunya Pak Gubernur juga dengan respon itu akan memberikan support dalam pelaksanaan nanti. Kemudian kita harapkan juga semua SKPD terkait tentang bagaimana persiapan sumber daya manusia, infrastruktur dan juga pembinaan itu masuk didalam DOD nanti,” harap Puji Setyowati.

Menurutnya, apabila hal ini menjadi komitmen bersama maka Kaltim diharapkan mempunyai program studi olahraga. “Jadi disitu akan menggodok, mempersiapkan, tidak hanya tenaga-tenaga instruktur sebagai guru tetapi juga atlet-atlet yang nantinya akan membela Kalimantan Timur dalam segala sisi untuk prestasi olahraga,” bebernya.

Seringkali, lanjutnya, ada perselisihan atau gap antara pemilik cabor yang ada.

“Karena begitu dibina, misalnya di Samarindasudah bagus tapi ternyata dibutuhkan daerah lain dengan bayaran lebih tinggi, akhirnya sesama ketua cabor akan timbul perselisihan. Kalau berbicara olahraga, ada ketidakharmonisan seperti itu pasti akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia khususnya bidang olahraga,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, selama ini yang dikejar hanya kuantitas tanpa memperhatikan kualitas seperti mengambil atlet-atlet dari luar untuk menyumbangkan prestasi di Kaltim. Sangat disayangkan apabila hal ini terus terjadi tanpa ada pengendalian. Ia berharap, olahraga dapat membentuk generasi muda Kaltim menjadi generasi yang sehat yang dapat memberikan multiplier effect terhadap kualitas sumber daya manusia.

“Karena pada umumnya, anak-anak yang cinta dengan olahraga, mereka akan jauh dari narkoba, dia akan jauh dari kenakalan remaja, kebut-kebutan dan lain sebagainya. Jadi multiplier effect ini juga harus dipertimbangkan dengan baik sehingga kita tidak perlu lagi beli atlet luar, tapi bagaimana pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana serta komitmen pemerintah dibutuhkan untuk mewujudkan itu semua,” jelasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)