Anggota DPRD Kaltim Terima Aspirasi Karyawan PT BEP

Kamis, 22 Juni 2023 1028
TERIMA ASPIRASI : Pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kaltim saat menerima aspirasi dari Karyawan PT BEP, Rabu (21/6/2023)
SAMARINDA. Ratusan karyawan perusahaan batu bara milik PT Batuah Energi Prima (BEP) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/6/2023).

Mereka melakukan aksi damai membawa aspirasi terkait nasib karyawan yang kini tidak lagi bekerja dikarenakan system MOMs PT BEP dinonaktifkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, ratusan karyawa saat ini menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka.

Aksi tersebut pun mendapat perhatian dari DPRD Kaltim. Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi dipersilahkan menyampaikan aspirasi melalui diskusi terbuka dengan sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Mereka ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi I M Udin, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, di Ruang Rapat Gedung E, Lantai I.

Menanggapi aspirasi dari karyawan PT BEP, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah pusat. Tak hanya itu, DPRD Kaltim, melalui Komisi III, juga akan melakukan pendampingan karyawan PT BEP ke Mabes Polri.

“Dari hasil keterangan pihak karyawan PT BEP, bahwasanya persoalan yang pernah terjadi dan menyebabkan perusahaan dihentikan sementara, ini sudah diselesaikan internal perusahaan. Sehingga seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja,” ujar Seno.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, apa yang telah disampiakan pihak PT BEP sudah dipahami DPRD Kaltim. Khsusnya terkait belum adanya respon pihak penegak hukum atas konflik yang pernah terjadi dan telah diselesaikan.

“Seharusnya ini direspon, pada saata persoalan ini sudah selesai, sebenarnya aparat kepolisian yang menangani konflik yang terjadi di PT BEP telah diselesaikan, harusnya juga mempersilahkan pihak pusahaan kembali melakukan pekerjaannya. Harusnya begitu, karena konflik atau persoalannya sudah terselesaikan,” beber Demmu, sapaan akrabnya.

Namun kata dia, untuk keluar surat dari DPRD itu, ada mekanisme administrasi yang harus dilalui. Ketua Fraksi PAN ini memastikan akan segera menindaklanjuti aduan atau aspirasi yang disampaikan pihak PT BEP.

“Kami akan menjadwalkan audiensi dengan pihak Bareskrim terkait masalah ini. Sejauh mana penanganan masalah ini. Tentu kita juga tidak mau masalah ini berdampak pada masyarakat lokal yang bekerja di PT BEP, dan kehilangan mata pencahariannya,” jelas Demmu. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)