Rapat Paripurna Ke - 19 Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 22 Juni 2023 175
PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke – 19 masa sidang 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Rabu (21/6).
SAMARINDA. DPRD Kaltim mengelar Rapat Paripurna Ke – 19 masa sidang 2023 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023 dan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/6).

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun revisi jadwal kegiatan masa sidang II tahun 2023, pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2023, dapat diterima dan disetujui,” tanya Hasanuddin Mas’ud

“Setuju !!!,” jawab para anggota dewan secara aklamasi.

Kemudian Hasanuddin Mas’ud melanjutkan, pada Rapat Paripurna Ke -18, Senin tanggal 5 Juni 2023 lalu, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni telah menyampaikan nota keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

“Sesuai dengan tahapan selanjutnya, maka agenda rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap nota keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” sebutnya.

Adapun Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yaitu, Fraksi Golkar dibacakan oleh Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Herliana Yanti, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN dibacakan oleh Sukmawati, Fraksi PKB dibacakan oleh Jahidin, Fraksi PPP dibacakan oleh Siti Rizky Amalia, Fraksi PKS dibacakan oleh Fitri Maisyaroh, dan Fraksi Demokrat - Nasdem dibacakan oleh Ismail. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)