SAMARINDA. Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim masih menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, untuk menambahkan poin yang perlu direvisi. Diharapkan, nantinya dengan Perda tersebut, tidak ada lagi desa di Kaltim yang masih gelap gulita. Anggota Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyebut, Pansus Kelistrikan masuk dalam skala prioritas, sesuai Undang-Undang. Untuk itu perlu diselesaikan. "Perda ini bersifat urgen untuk masyarakat Kaltim, sehingga kita titik beratkan pada kearifan lokal," katanya, Selasa 15 Februari 2022.
Jahidin menyebut, pihaknya telah menerima data dari Dinas ESDM Kaltim terkait desa-desa di Kaltim yang belum teraliri listrik. “Ada 199 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim yang belum teraliri listrik hingga saat ini," sebutnya.
Kondisi itu, membuat Politisi dari PKB ini prihatin. Menurut dia, sebagai daerah yang kaya, Kaltim bukan hanya sebagai peyumbang devisa negara yang besar, Kaltim juga memiliki kekayaan berupa tambang mineral. Tetapi kata dia, masih banyak masyarakat yang tertinggal untuk dapat menikmati fasilitas penerangan listrik.
Sehingga kata dia, adalah sesuatu hal yang lumrah jika masyarakat Kaltim melakukan protes kepada pemerintah daerahnya. “Ini sangat miris dan menyedihkan, karena masyarakat di pelosok belum teraliri listrik. Sehingga tidak salah kalau masyarakat komplain pada pemerintah, termasuk DPR. Sebagai lumbung kekayaan alam, Kaltim masih ada desa yang gelap. Anggaran kita triliunan dan sebagai penyumbang devisa terbesar," terangnya.
Jahidin berharap, dengan adanya Perda Kelistrikan, pemerataan fasilitas listrik di seluruh wilayah di Kaltim dapat dinikmati seluruh masyarakat Kaltim. Dirinya juga berharap, pihak perusahaan yang berdomisili di Kaltim turut andil menerangi rumah warga dengan listrik, dengan bantuan CSR. "Perusahaan harus berpartisipasi untuk penyediaan listrik. Kalaupun tidak bisa memakai tenaga uap, bagaimana caranya investor dapat bergabung," pungkasnya. (adv/hms7)