PPDB Tahun 2022 Tak Bermasalah Dengan Zonasi, Tapi Keterbatasan Sekolah Negeri

Senin, 27 Juni 2022 150
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maysaroh
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maysaroh mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di Balikpapan tidak bermasalah dengan zonasi.

Kendati demikian, yang dipastikan adalah tidak semua lulusan SMP akan tertampung di SMA, SMK negeri di Kota Tersebut. Hal ini dipicu karena banyaknya jumlah lulusan SMP, dibandingkan dengan kuota siswa yang diterima di sekolah negeri, lantaran terbatasnya sekolah negeri. “Zonasi tidak masalah, karena itu teknis dengan RT. Tapi ini masalah kuota, kalau kuota tidak cukup, bagaimana mau dipaksakan,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim bersama Pemkot Balikpapan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan SMKN 7 Balikpapan.

“Untuk di sekolah ini kan juga ada syaratnya, berapa siswa yang bisa diterima. Makanya kita dorong agar segera SMK 7 Balikpapan tidak lagi ditunda. Hal ini sifatnya teknis, segera diselesaikan supaya sedikit mengurai problem yang 2 sampai 3 tahun ini cukup pelik untuk diselesaikan,” terangnya.

Mengenai data jumlah sekolah yang ada di Balikpapan, Politisi wanita dari partai PKS ini menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan berapa jumlah data sekolah. Tetapi bagaimana agar anak-anak dapat sekolah dengan sarana prasarana belajar yang sesuai. “Kalau data pasti selalu dilaporkan dan bukan masalah data sebenarnya. Tapi intinya, anak-anak tertampung atau tidak.

Kemudian kalau masalah sarana pembelajaran di luar gedung, sebetulnya sejauh ini masih bisa dikatakan baik.

Hanya saja untuk beberapa kasus seperti SMK, ini yang perlu jadi perhatian,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke 32, Sahkan Jadwal Banmus
Berita Utama 19 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke – 32 dalam rangka untuk mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang kedua DPRD Kaltim tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah. Hadir secara langsung 10 orang Anggota DPRD Kaltim dan yang selebihnya mengikuti rapat secara daring. Ekti Imanuel memberikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan yang terhormat pada rapat paripurna. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan – rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti. Selanjutnya, Ekti menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengesahkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah direvisi pada tanggal 15 Agustus yang lalu. “Telah kita ketahui bersama bahwa badan musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Agustus 2025 kemarin dan telah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian,” jelasnya. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui ..!?,” seru Ekti. “Setuju..!!!,” jawab semua anggota dewan secara aklamasi. (hms8)