Komisi II Komitmen Mendukung Swasembada Pangan Kaltim

27 Juni 2022

Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama Dinas PTPH Kaltim di ruang rapat lantai 3 gedung D, Senin (27/6)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim terkait realisasi anggaran yang terpakai oleh DPTPH pada APBD murni tahun anggaran 2022, Senin (27/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Adam,Ismail dan Sapto Setyo Pramono.

Kadis PTPH Siti Farisyah Yana mengatakan bahwa program prioritas Dinas PTPH adalah penyedian sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan holtikultura.

“Dalam program kami ada dua program prioritas yaitu penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan sekaligus media pengembangan sarana dan prasarana termasuk SDM kami dalam penyuluhan pertanian. Untuk realisasinya, ada sekitar Rp 28 milyar atau sekitar 23,61 persen,” ujarnya.

Dalam RDP itu, Ismail mengatakan bahwa realisasi APBD Kaltim di bidang pangan dan pertanian akan di realisasikan. Akan tetapi masih ada tugas yang harus di tuntaskan terlebih dahulu.

Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota yang belum memberikan kontribusinya pada swasembada pangan di Kaltim.

“Masih menjadi PR kita adalah Perda nomor 1 tahun 2013. Sekarang ini baru tiga kabupaten/kota yang baru membuat Perda tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Namun ia merasa ragu terhadap komitmen dari Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang masih belum memperlihatkan kecendrungan dukungannya terhadap swasembada pangan.

“Artinya kami meragukan komitmen kabupaten/kota untuk membangun swasembada pangan kaltim,” ucapnya.

Menurutnya, untuk mempercepat upaya swasembada pangan, maka segala permasalahan yang di hadapi harus di tuntaskan dahulu. Dalam waktu dekat ini, Komisi II akan melakukan diskusi terhadap seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Kaltim.

“Ini merupakan komitmen kita dalam mendukung swasembada pangan di Kaltim. Saat ini baru Bontang, Paser dan Samarinda yang ada dan sudah jalan Perda perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan tersebut. Masih ada tujuh kabupaten/kota yang kita harapkan akan membuat perda yang sama,” tandasnya.

Selanjutnya, Nidya Listiyono mengatakan, kondisi pangan di Kaltim sejauh ini masih cenderung bergantung dengan daerah luar, sementara penawaran dan permintaan alias supply and demand memiliki gap yang cukup tinggi, mengingat kebutuhan ke depan akan terus meningkat.

"Makanya kami akan revisi Perda 1 Tahun 2013 untuk mendorong lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kami akan bicara politik anggaran maupun politik kebijakannya" ujarnya.

Politisi partai Golkar ini menyebut, kondisi ini bisa memberikan perlindungan serta antisipasi dari dilakukannya pengalihfungsian lahan yang kerap terjadi.

"Jadi masalah seperti beras, sayur mayur tidak lagi mengambil dari luar daerah. Masyarakat Kaltim bisa menanam sendiri" sebut
Tio.

Menurutnya, saat pemerintah mampu konsisten untuk mempertahankan luasan dari lahan pertanian dengan segala kewenangan demi perlindungan petani. Maka target berdaulat pada sektor pertanian dapat terwujud.

"Jadi ada ketegasan wilayah-wilayah yang tidak boleh beralih fungsi. Kebijakan menyangkut ini juga diikuti di seluruh kabupaten kota" pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Aspirasi Warga kabupaten/kota se-Kaltim Diserahkan ke Pemprov
admin 2 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Syirajudin selaku mewakili Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10). Adapun masing-masing juru bicara laporan reses gabungan anggota DPRD Kaltim yakni Nidya Listiyono (Samarinda), Bagus Susetyo (Balikpapan), Amiruddin (PPU-Paser), Salehuddin (Kukar), dan Sutomo Jabir (Bontang, Kutim, Berau). Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jembatan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih. Seno Aji berharap agar seluruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari persoalannya selama ini. “Agar menjadi perhatian seluruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023 – 2024 mendatang. Hal ini dimasudkan juga agar program kerja khususnya dibindang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efesien dan tepat guna,”harapnya. Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat maka Anggota DPRD sebut Seno Aji meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat. (hms4)