Komisi IV Sampaikan Persoalan Dunia Pendidikan di Kaltim ke Kemendikbud

Kamis, 23 Juni 2022 839
Komisi IV DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Rabu (22/6).
JAKARTA. Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti sekarang selalu menimbulkan sejumlah persoalan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di Kalimantan Timur sarana dan prasarana pendidikan masih jauh dari ideal.

Pemerintah pusat sendiri selalu melakukan evaluasi kebijakan dalam proses PPDP mulai dari sistem zonasi guna menciptakan pemerataan kualitas pendidikan hingga berbagai kebijakan baru lainnya, sayangnya di beberapa daerah kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena belum
meratanya sarana dan prasarana.

Banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait PPDB dan minimnya sarana prasarana yang ada maka Komisi IV DPRD Kaltim membawa persoalan tersebut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (22/6).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi menjelaskan keterbatasan anggaran daerah khususnya dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap laju pembangunan dunia pendidikan.

"Kaltim harus terus mengejar ketertinggalan khususnya bidang pendidikan karena jumlah sekolah belum merata, tidak semua kecamatan memiliki sekolah untuk tingkat SMP dan SMA," ujar Reza di sela-sela pertemuan yang dihadiri Puji Setyawati, Eddy Sunardi Darmawan, dan Abdul Kadir Tappa.

Oleh sebab itu diperlukan dukungan anggaran yang maksimal. Keterbatasan anggaran daerah ditengah mulai bangkitnya perekonomian daerah membuat Komisi IV meminta dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

"Dengan menjelaskan persoalan yang dialami oleh Kaltim kami berharap bantuan pemerintah pusat baik melalui Dana Operasional Sekolah maupun yang lainnya bisa diberikan secara proporsional" katanya.

Politikus Gerindra itu berharap agar pemerintah pusat termasuk Kemendikbud bisa melakukan monitoring ke daerah-daerah di Kaltim untuk melihat kondisi rill di lapangan agar mengetahui langsung permasalahan yang dihadapi.

Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan Kemendikbud RI Irnu Kertapak menjelaskan bahwa sejak 2020 terkait sarana prasarana infrastruktur segala sesuatu anggaran dialokasikan ke PUPR mengacu ke putusan presiden.

"Untuk sekolah yang bisa menerima Rehab ialah yang sudah mengisi Form dari PUPR. Yang memang membidanginya. Tidak perlu payung hukum tambahan untuk kurikulum di seluruh sekolah. Semua merata nasional" sebutnya.

"Sejak tiga tahun terakhir sscara anggaran infrastuktur termasuk pendidikan diarahkan melalui data fisik melalui aplikasi krisna bapenas.Rincian dana DAK ada di perpres rincian APBD dan DPRD harus mengetahui tentang rincian tsbt." tambahnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)